“Bersama membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang lebih maju dengan menggali serta mengoptimalkan potensi Desa Kwayangan guna mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah, makmur, adil dan sejahtera”
Selasa, 12 April 2016
RPJM DESA KWAYANGAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai bagian dari Wilayah Kecamatan
Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Desa Kwayangan tidak berbeda dengan desa-desa
lain di Wilayah Kecamatan Kedungwuni dan Kabupaten Pekalongan secara umum yang
masih menghadapi permasalahan yang
mendasar di berbagai bidang, baik Pembangunan Fisik maupun Pembangunan Non
Fisik. Akibat dari pembangunan yang belum menyeluruh ke semua bidang yang ada
sehingga mengakibatkan hasil pembangunan yang dicapai menimbulkan kesenjangan
antar dusun di desa dan antar kelompok masyarakat di desa.
Berbagai bentuk hasil dari kebijakan
pembangunan di tingkat desa, penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang
mengatur tentang Pokok-pokok Sistem Pemerintahan di desa telah melemahkan
proses terjadinya otonomi desa diwarnai
dengan intervensi pemerintah sedemikian rupa yang ditandai dengan :
penyeragaman bentuk dan pemerintahan desa, ketergantungan terhadap bantuan
pemerintah, rendahnya kewenangan pemerintah desa terhadap pemerintah diatasnya,
rendahnya partisipasi politik dan kreatifitas masyarakat desa, rendahnya fungsi
perwakilan desa, tersumbatnya saluran warga masyarakat dalam ikut
berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di desa dan juga dipengaruhi
berbagai faktor seperti kualitas sumber daya manusia, pendanaan, sarana yang
lain, sehingga desa tidak mampu menggali potensi desa guna menyelesaikan
permasalahan di masyarakat.
Ketika bola reformasi digulirkan, semangat desentralisasi, otonomi
daerah muncul ke permukaan dan memperlancar saluran yang tersumbat serta
memperkuat sistem demokrasi, pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1974 dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 yang secara garis besar memberi dasar bagi otonomi yang lebih luas kepada
desa. Pada saat desa mulai belajar mandiri, belajar berdemokrasi tanpa
intervensi dari pemerintahan di “atas”nya, tiba-tiba prospek otonomi dan
demokrasi desa mengalami perubahan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999. Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah
memasuki babak baru, demikian pula di desa. Penghapusan Badan Perwakilan Desa
yang diubah dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Pertanggungjawaban kepala
desa yang ditarik merupakan dua contoh perubahan struktur politik di tingkat
desa.
Berbagai persoalan pada masa lalu
diharapkan jangan terulang kembali sehingga perlu penanganan yang efektif dan
efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara
baik dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, sistem pembangunan yang
partisipatif yang mana masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam
proses pembangunan sehingga tercipta pemberdayaan masyarakat yang mampu
melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan.
Pelaksanaan Pemerintahan dan
Pembangunan di Desa Kwayangan tidak cukup dicapai dengan dokumen RPJMDesa,
tetapi harus didukung pula dengan sumber daya manusia yang baik. Disamping
Sumber Daya Manusia dan dana pelaksanaan RPJMDesa secara bertahap perlu
didukung dengan prasarana dan sarana baik fasilitas umum maupun fasilitas
pelayanan yang memadai. Berbagai kondisi yang dihadapi Desa Kwayangan Kecamatan
Kedungwuni yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan antara lain :
saluran irigasi dan senderan, sarana dan pelayanan kesehatan yang memadai,
sarana pendidikan dan pelayanan pendidikan yang harus ditingkatkan kualitasnya.
Hubungan antar berbagai sumber daya
yang ada yang didukung dengan proses perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan, dan pengawasan yang baik diharapkan dalam kurun waktu 6 ( enam )
tahun ke depan dapat terwujudnya suatu pemerintahan di Desa Pakisputih yang
mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan memberdayakan masyarakat secara
optimal. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa yang diterbitkan mampu mengevaluasi
secara rutin atas pelaksanaan kegiatan dari masing-masing kelembagaan desa yang
ada dalam suasana kebersamaan menyelenggarakan Pemerintahan dan
melaksanakan Pembangunan yang
partisipatif.
B. Maksud dan Tujuan
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 Tentang Desa dikandung maksud bahwa desa diberikan suatu
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dan juga menuntut adanya
suatu proses perencanaan pembangunan di desa yang partisipatif sebagai satu
kesatuan dalam system pembangunan daerah, maka dipandang perlu disusun RPJMDesa
2014 – 2019 dengan tujuan antara lain :
1.
Menjelaskan
rencana program kerja yang ditawarkan Pemerintahan Desa beserta lembaga desa
yang ada ke dalam RPJMDesa.
2.
Mengupayakan
agar pembangunan di Desa Pakisputih dapat berjalan efektif dan efisien, mengenai
sasaran dan adanya kesesuaian dengan pembangunan daerah.
3.
Memberikan
gambaran sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa serta
pelaku-pelaku pembangunan.
C. Landasan Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421 );
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437 );
3.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 );
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5.
Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004 –
2009 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11 );
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2010
D. Sistematika Penulisan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Kwayangan Tahun 2014 – 2019 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Menguraikan tentang latar belakang,
maksud dan tujuan, landasan hukum dan sistematika penulisan.
Bab II :
Gambaran Umum Desa Kwayangan
Menjelaskan
tentang Kondisi Geografis Desa, Pendapatan dan Kekayaan Desa, Sosial Budaya
Desa Kwayangan.
Bab
III : Visi dan Misi Desa Kwayangan
Menggambarkan tentang visi dan misi Desa Kwayangan
untuk Tahun 2014 - 2019.
Bab
IV : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes
)
Menguraikan tentang Sumber Pendapatan /
Penerimaan dan Belanja / Pengeluaran Keuangan Desa Kwayangan.
Bab
V : Permasalahan Desa dan Pemecahan Masalah
Menjabarkan tentang permasalahan di Desa Kwayangan
dan pemecahan masalah yang ada untuk masing-masing bidang kegiatan.
Bab
VI : Strategi Pembangunan Desa Kwayangan
Menjelaskan tentang strategi pembangunan dan
garis besar agenda pembangunan Tahun 2014 – 2019.
Bab
VII : Kebijakan Umum Desa Kwayangan
Menjelaskan tentang tahapan-tahapan dalam
Penyelengaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan serta sasarannya.
Bab
VIII : Rencana Program Pembangunan Desa Kwayangan
Menjelaskan tentang Rencana Program Kerja
Pembangunan Desa baik Fisik maupun Non Fisik Tahun 2014 – 2019.
Bab
IX : Penutup.
Menguraikan tentang harapan-harapan dalam
pelaksanaan RPJMDesa dan tindak lanjut.
BAB II
GAMBARAN UMUM DESA
A. Sejarah Desa
Menurut cerita tutur dari tetua
masyarakat, sejarah Desa Kwayangan pada mulanya
bernama RUYUNG JAMBE. Pada jaman ini kehidupan masyarakat dipimpin dan dikuasai
oleh kelompok begal begundal, warga harus menyetor pajak dan kehidupannya
sangat tertndas dan tidak ada kenyamanan. Kehidupann masyarakat sangat jauh
dari dari suasana religi. Kemudian datanglah penyebar agam islam.
Para penyebar agama
islam menata kehidupan bermasyarakat dengan menyatukan sikap dan tindakan untuk
memperoleh kehidupan yang nyaman dengan semangat keagamaan, dusun RUYUNG JAMBE
diubah menjadi nama dusun PAGER WAYANG. Dengan makna dan tujuan masyarakat
membentuk kesatuan pagar betis yang rapat seperti rapatnya barisan wayang
ketika dipentaskan.
Pada perkembangan selanjutnya kehidupan dalam tekanan dan
penindasan para begal begundal dapat dibebaskan. Masyarakat menikmati kehidupan
yang layak dan dapat menikmati hasil
panen melimpah dengan rasa kebersamaan dalam kesatuan kehidupan bermasyarakat
yang agamis.
Sepeninggal para penyebar agama islam sudah tidak ada,
dilanjutkan dengan geneerasi penerus selanjutya, dan dusun PAGER RUYUNG diubah
menjadi dusun KWAYANGAN hinga sekarang.
B. Kondisi Geografis.
1.Letak.
Desa Kwayangan merupakan salah satu dari 19
( sembilan belas ) desa / kelurahan di Kecamatan Kedungwuni dan salah satu dari 283 ( dua
ratus delapan puluh tiga ) desa / kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang
terletak kurang lebih 2 (dua) Km arah selatan dari Kecamatan Kedungwuni.
2.Batas Wilayah
Batas Wilayah Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni sebagai berikut :
1.Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Salakbrojo dan Desa Proto
2.Sebelah Timur : berbatasan dengan Desa Pajomblangan
3.Sebelah Selatan : berbatasan dengan Desa Tosaran
4.Sebelah Barat : berbatasan dengan Kelurahan Kedungwuni Timur dan Desa
Pakis
Putih
3.Luas Wilayah
Luas
Wilayah Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni adalah 155,85 ha merupakan daerah
dataran rendah, dengan ketinggian 900 M dari permukaan air laut.
4.Gambaran Umum
Wilayah
Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni sebagian besar penduduknya bekerja pada Home Industri
Konveksi sebagian kecil lagi sebagai karyawan swasta, PNS, petani dan buruh
tani.
C. Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
Menurut Peraturan Desa Kwayangan Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 bahwa sumber
pendapatan dan kekayaan Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni adalah :
1.
Sumber
Pendapatan Desa
- Pendapatan asli desa terdiri dari hasil
usaha desa, hasil swadaya dan
partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang
sah;
- Bagian dana perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah
- bantuan keuangan dari pemerintah,
pemerintah propinsi, Kabupaten/Kota dan desa lainnya
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang
tidak mengikat.
2. Kekayaan Desa Kwayangan :
a.
tanah kas
desa
b.
Pamsimas
c.
Pinjaman
bergulir dari PNPM MP
d.
Swadaya
Masyarakat
D. Sosial Budaya Desa
1. Jumlah Penduduk
menurut Agama
- Islam :
3.439 orang
- Kristen Katolik : 6 orang
- Kristen Protestan : 13 orang
2. Jumlah Penduduk menurut usia
- 0
– 05 : 189 orang -
31 – 35 : 143
orang
- 06 – 10 : 241 orang - 36 – 40 : 268 orang
- 11 – 15 : 335 orang - 41 – 45 : 482 orang
- 16 – 20 : 259 orang - 46 – 50 : 200 orang
- 21 – 25 : 416 orang - 51 – 55 : 224 orang
- 26 – 30 : 390 orang - 56 ke atas : 311 orang
2. Jumlah Penduduk
menurut kelompok tenaga kerja
1. Penduduk usia 15 – 55 tahun : 2.382 orang
2. Ibu rumah tangga : 890 orang
3. Penduduk masih
sekolah : 675 orang
Tenaga kerja [
(1)-(2)-(3) ] : 983 orang
3. Jumlah Penduduk menurut tingkat
pendidikan
- Belum sekolah : 338 orang
- Usia 7-12 th tidak
pernah sekolah : -
orang
- Pernah sekolah SD
tapi tidak tamat : 199 orang
- Tamat SD/Sederajat : 1.564 orang
- SLTP / Sederajat : 486 orang
- SLTA / Sederajat : 383 orang
- D – 1 : 56 orang
- D – 2 : 73 orang
- D – 3 : 53 orang
- S – 1 : 291 orang
- S – 2 : 15 orang
- S – 3 : 0 orang
4. Jumlah Penduduk menurut
mata pencaharian
- Petani : 42 orang
- Buruh tani : 62 orang
- Buruh/Swasta : 1.657 orang
- Pegawai Negeri : 289 orang
- Pengrajin : 8 orang
- Pedagang : 127 orang
- Montir : 5 orang
- Lain-lain : 244 orang
5.Jumlah Penduduk menurut
mobilitas / mutasi penduduk
- lahir :
59 orang
- mati : 9 orang
- datang :
6 orang
- pindah : 15 orang
Jumlah penduduk laki – laki : 1.753 jiwa, jumlah
penduduk perempuan : 1.705 jiwa total jumlah penduduk Desa Kwayangan : 3458
Jiwa dengan jumlah KK : 890 KK. Keadaan
penduduk tersebut sampai akhir Tahun 2014.
* Sumber data : Profil Desa tahun
2014
E. Kondisi Pemerintahan Desa
1. Pembagian Wilayah
Desa
Luas
wilayah Desa Kwayangan adalah : 155,85 ha, dimana 72,21 ha adalah persawahan,
sedang 83,64 ha berupa tanah daratan atau pemukiman penduduk. Desa Kwayangan
dibagi dalam 8 (delapan) Pedukuhan/dusun yaitu : dukuh Pasangan, dukuh Dodotan,
dukuh Kwayangan tengah, dukuh Perumahan, dukuh Kejenen, dukuh Pecentongan,
dukuh Jambewangen, dukuh Cememplon. Kemudian di Desa Kwayangan juga dibagi
menjadi 14 RT dan 03 RW.
2. Struktur Organisasi
Pemerintah Desa
![]() |
|
![]() |
|||||
![]() |
|||||
|
![]() |
BAB III
VISI DAN MISI
Demokratisasi
memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan
Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra
Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat
senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan
kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya
peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas
kebutuhan masyarakat.
Atas dasar
pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun ke
depan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat
benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat
sehingga secara bertahap Desa Kwayangan dapat mengalami kemajuan. Untuk itu
dirumuskan Visi dan Misi sebagai berikut :
A. Visi
“Bersama membangun dan meningkatkan sumber
daya manusia yang lebih maju dengan menggali serta mengoptimalkan potensi Desa
Kwayangan guna mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah, makmur, adil dan
sejahtera”
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari
suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pelaksanaan Pembangunan di Desa Kwayangan baik secara individu maupun
kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Kwayangan mengalami suatu
perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari
segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
B. Misi
1.
Menciptakan
system pemerintahan yang bersih, adil, berkompeten, mempunyai kredibilitas
tinggi serta berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
2.
Membangun
semangat baru yaitu semangat mengabdi dan berbakti pada setiap perangkat dan
jajarannya dengan meningkatkan pelayanan terhadap warga masyarakat dengan niat
tulus ikhlas.
3.
Meningkatkan
koordinasi, harmonisasi kelembagaan yang lebih erat baik BPD, LPMD, serta
lembaga kemasyarakatan lainnya agar tercipta kebijakan-kebijakan yang lebih pro
rakyat serta dapat memberikan sumbangan positif dalam kemajuan desa.
4.
Mengembangkan
solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk
membangun desa yang berlandaskan syariat Islam dan moral serta menjunjung
tinggi nilai-nilai budaya dan adat istiadat.
5.
Mengajak
peran serta masyarakat yang lebih pro aktif dalam upaya membangun desa yang
mandiri dan bermartabat.
6.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang baik pendidikan, ekonomi maupun
social dengan cara bimbingan dan pendampingan dalam memandirikan masyarakat pra
sejahtera menuju masyarakat yang sejahtera.
7.
Meningkatkan
kegiatan olahraga dengan semangat Mensana in Corporesano atau yang artinya “Dalam
tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat”
kami akan membangkitkan kembali kegiatan olahraga bagi masyarakat.
8.
Pemberdayaan
Karang Taruna sebagai wadah generasi muda dalam beraktualisasi, bersosialisasi,
dan tentu saja berprestasi dengan cara mengadakan kegiatan kepemudaan, seni dan
budaya serta kreatifitas.
9.
Meningkatkan
komunikasi dan koordinasi terhadap Pemerintah Daerah maupun Pusat melalui Dinas
terkait.
10.
Peningkatan
dan pemberdayaan ibu dan anak melalui program PKK dengan mengacu pada 10
program pokok PKK.
BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes)
Anggaran adalah
pernyataan tentang perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan terjadi
dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang serta realisasinya di masa
lalu. Anggaran diperlukan disemua tingkatan, baik dikeluarga, di daerah
kelurahan / desa, daerah kecamatan, daerah kabupaten / kota maupun di tingkat nasional. Ditingkat
Desa / Kelurahan, anggaran berbentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (
APBDes ), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, APBDes
terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan
APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
APBDes diperlukan
untuk menciptakan keteraturan sosial, menjamin hak-hak masyarakat dan
terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, APBDes hendaknya
berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi perbedaan
kebutuhan antar kelompok masyarakat.
Sebagai bagian dari
daerah yang otonom, pelaksanaan anggaran desa juga tidak bisa dilepaskan dari
azas umum pengelolaan keuangan daerah yang diatur melalui Permendagri Nomor 13
tahun 2006. Dalam peraturan tersebut disebutkan 10 azas umum pengelolaan
keuangan daerah, yaitu : tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efektif, efisien, transparansi, bertanggungjawab, keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat.
Proses perencanaan
dan penganggaran harus dilakukan secara transparan dan partisipatif agar
masyarakat mengetahui prioritas pembangunan suatu desa. Dengan demikian
diharapkan tata pemerintahan desa yang baik dan bersih dapat terwujud.
A. Pendapatan
Desa
Pendapatan
desa adalah semua jenis penerimaan yang dapat dinilai dengan uang dan segala
sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan barang milik desa.Pendapatan
/ penerimaan Desa Kwayangan terdiri dari : Tanah Kas Desa, Swadaya dan
Partisipasi Masyarakat, Gotong Royong masyarakat, Pologoro Desa dan Bantuan
Pemerintah yang semuanya dijabarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa untuk setiap tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
B. Belanja Desa
Belanja
Desa adalah semua jenis pengeluaran keuangan desa yang dapat dinilai
dengan uang dan segala sesuatu berupa uang yang dapat dibelanjakan desa yang
dituangkanke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk setiap tahun
anggaran baik berupa pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Adapun
belanja / pengeluaran di Desa Kwayangan antara lain : Penghasilan Kepala Desa,
Penghasilan Sekretaris Desa, Penghasilan Kadus dan Perangkat Desa,
tunjangan-tunjangan, honor-honor, perjalanan dinas, pemeliharaan, rapat-rapat
dan juga pengeluaran untuk pembangunan sarana prasarana fisik.
Dalam meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai
dengan kebutuhan dan potensi desa. Adapun kebutuhan dan potensi desa yang
dimaksud adalah :
a.
Kebutuhan
masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
b.
Tersedianya
sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa.
c.
Tersedianya
sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai asset penggerak
perekonomian masyarakat.
d.
Adanya
unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat
yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
BAB V
PERMASALAHAN DESA DAN
PEMECAHAN MASALAH
A. PERMASALAHAN DESA
Berbagai permasalahan di Desa
Kwayangan secara umum masih seputar pembangunan sarana prasarana dalam bentuk
fisik dan pembangunan di bidang lain Permasalahan Desa Kwayangan yang paling
menonjol dan sangat sulit mengatasinya adalah sejak banyak berdirinya usaha
Batu Bata merah yang dalam pengolahannya tidak melihat lingkungan, sehingga
bekas-bekas pembuatan batu bata merah tersebut meninggalkan kubangan air yang
dalam. Berbagai cara untuk mengatasi kerusakan lingkungan sudah dilakukan tapi
sampai saat ini belum teratasi secara maksimal.
Secara umum permasalahan di Desa
Kwayangan dijabarkan sebagai berikut :
a. Bidang
Sarana Prasarana Fisik
1.
Rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan pemeliharaan bangunan
2.
Minimnya
Bantuan dari Pemerintah untuk pembangunan Desa lewat ADD khususnya untuk
bangunan Fisik
b. Bidang
Ekonomi
1.
Kesulitan
modal untuk pengembangan Home Industri utamanya usaha Konveksi
2.
Kurang
maksimalnya penggunanan BKD (Bank Kredit Desa)
3. Belum adanya pendidikan ketrampilan bagi
masyarakat
4. Pemanfaatan rentenir oleh
sebagian masyarakat
c. Bidang
Sosial Budaya
1.
Pembangunan
Non Fisik / Moral yang kurang maksimal
2.
Belum
optimalnya pengembangan budaya lokal desa
d. Bidang
Pemerintahan
1.
Terbatasnya
Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan Pemerintahan
2.
Pelaku-pelaku
pemerintahan belum secara jelas mengetahui tugas pokok dan fungsi
3.
Pelayanan
masyarakat yang masih bersifat sentralistik
4.
Sistem
pemerintahan ditingkat yang paling bawah ( RT ) belum dapat berjalan optimal
5.
Buku Administrasi
yang belum dimanfaatkan secara optimal
e. Bidang
Kesehatan
1.
Belum
adanya tempat pelayanan kesehatan ( PKD ) yang memadai
2.
Pemanfaatan
Posyandu yang belum optimal
3.
Kegiatan
kader posyandu yang masih bersifat perjuangan dan masih tergantung pada petugas
kesehatan
4.
Belum
terbentuk lembaga pelayanan kesehatan masyarakat
f. Bidang
Kelembagaan
1.
Masih
rendahnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari kelembagaan desa
2.
Tingkat
pertemuan / Rapat Koordinasi yang masih kurang
3.
Belum
tersusunnya rencana kegiatan / program kerja
4.
Bidang /
seksi yang belum dapat berjalan optimal
5.
Buku
pedoman tentang kelembagaan yang kurang
g. Bidang
Kamtibmas
1.
Kegiatan
masyarakat dalam Siskamling belum optimal
2.
Permasalahan
/ perselisihan antar pribadi yang masih muncul
3.
Rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan
4.
Kurangnya
kebersamaan dalam penanganan permasalahan
5.
Belum
adanya peraturan tentang penanggulangan penyakit masyarakat
h. Bidang
Lingkungan Hidup
1.
Masih
rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan
2.
Belum
tersedianya tempat pembuangan sampah yang memadai
3.
Masih
belum teratasinya penyaluran air hujan disebagian dusun
4.
Kerusakan
Lingkungan oleh pembuatan batu bata
i. Bidang Partisipasi Masyarakat
1.
Partisipasi
masyarakat dalam pertemuan masih kurang
2.
Kegiatan
Gotong royong yang masih pilah pilih
3.
Masih
rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam kegiatan sosial
j. Bidang Pertanian
1.
Saluran
irigasi yang belum tertata dengan baik
2.
Perkumpulan
petani belum berjalan dengan baik
3.
Masih dijumpai
perselisihan antar petani mengenai air terutama pada musim kemarau
k. Bidang Hukum
1.
Masih
dijumpai pelanggaran terhadap peraturan yang ada
2.
Penegakan
hukum yang masih kurang
3.
Alergi
terhadap aparat penegak hukum
l. Bidang Pertanahan
4.
Masih
rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuat hak milik / sertifikat
5.
Pemasangan
tanda batas tanah yang kurang jelas
6.
Mutasi
tanah yang masih kurang
7.
Tingginya
biaya sertifikat tanah
B. PEMECAHAN MASALAH
Berbagai upaya yang
dapat dilakukan oleh kelembagaan desa dan pelaku-pelaku pembangunan di Desa
Kwayangan dalam rangka mengatasi / meminimalisir permasalahan yang ada adalah sebagai berikut :
a.
Bidang Sarana Prasarana Fisik
1. Sosialisasi melalui
pertemuan dan sarana yang lain tentang pentingnya berswadaya dan pentingnya
pemeliharaan bangunan
2. Dengan pembuatan RPJMDes
diharapkan dana dari Pemerintah untuk pembangunan Fisik khususnya dapat sesuai
dengan yang direncanakan
b. Bidang Ekonomi
1. Mempermudah
persyaratan bagi masyarakat terutama kepada Home Industri dalam hal pinjam
modal.
2. Mensosialisasikan
kepada masyarakat tentang keuntungan pinjam modal di BKD
3. Berkoordinasi
kepada Pemerintah Daerah lewat Camat agar diupayakan adanya pendidikan
ketrampilan utamanya kepada lulusan SLTA yang masih menganggur
4. Mensosialisasikan
kepada masyarakat tentang ruginya pinjam hutang lewat rentenir.
5. dan
lain sebagainya
c. Bidang Sosial Budaya
1. Bekerjasama
dengan pengurus organisasi keagamaan, para Ulama, Kiai untuk mengoptimalkan
kegiatan keagamaan terutama bagi para remaja
2. Memberikan
bantuan keuangan untuk kegiatan kesenian di Bidang agama maupun social yang ada
di masyarakat Desa Kwayangan.
d. Bidang Pemerintahan
1. Secara bertahap mengupayakan penerapan aturan
tentang Pemerintahan Desa
2.
Penjelasan terhadap tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pelaku
pemerintahan di Desa
3.
Mengupayakan
agar pelaku-pelaku dalam pemerintahan desa yang ada agar benar-benar dapat
memberikan pelayanan pada masyarakat
4.
Mengfungsikan
keberadaan RT dan RW baik dalam pelayanan surat
menyurat dan yang lainnya
5.
Pengisian
buku administrasi desa secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
e. Bidang
Kesehatan
1. Penyelesaian pembuatan tempat pelayanan
kesehatan desa ( PKD )
2. Sosialisasi dan penjelasan melalui pertemuan
dan sarana yang lain tentang pentingnya
keberadaan
Posyandu
3. Mengupayakan bantuan operasional untuk
kegiatan kader Posyandu
4. Melengkapi sarana kesehatan yang menunjang
pelayanan kesehatan
f. Bidang Kelembagaan
1. Penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi
kelembagaan desa dengan berpedoman pada
aturan yang ada
2. Mengintensifkan pertemuan baik internal lembaga maupun antar
lembaga yang ada
3. Pembuatan rencana program kerja dari masing-masing lembaga yang
ada
4. Mengoptimalkan kegiatan sesuai dengan bidang
/ seksi / kelompok kerja yang ada sesuai dengan rencana program kerja yang telah
disusun
5. Melengkapi buku-buku pedoman / petunjuk
tentang kelembagaan desa berkoordinasi dengan dinas / instansi terkait
g. Bidang Kamtibmas
1. Pembuatan Poskamling untuk kegiatan ronda
2. Pembentukan kelompok-kelompok ronda
3. Mengupayakan penyelesaian permasalahan dimasyarakat dengan jalan
kekeluargaan
h. Bidang Lingkungan Hidup
1. Sosialisasi melalui
pertemuan dan sarana lain tentang pentingnya pemeliharaan lingkungan
2. Pembuatan tempat untuk pembuangan sampah
3. Memaksimalkan pembangunan saluran air / sanitasi
4. Memberikan sosialisasi dan memfasilitasi
pertemuan antara pengusaha , masyarakat serta dinas/instansi terkait dalam rangka meminimalisasi dampak pencemaran
lingkungan.
i. Bidang Partisipasi Masyarakat
1. Sosialisasi
melalui pertemuan dan sarana lain tentang pentingnya musyawarah untuk
pengambilan keputusan
2. Sosialisasi melalui pertemuan dan sarana yang
lain tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum
3. Meningkatkan
kegiatan gotong royong masyarakat melalui kegiatan sosial di masyarakat
4. dan lain sebagainya
j. Bidang Pertanian
1. Pembenahan saluran irigasi
2. Mengaktifkan pertemuan para petani pengguna
air ( P 3 A )
3. Penyuluhan tentang pertanian
k. Bidang Hukum
1. Penyuluhan tentang hukum
2.
Kebersamaan dalam penyelesaian masalah pelanggaran hukum
3.
Pemanfaatan lembaga dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian masalah
l. Bidang Pertanahan
1. Memberikan sosialisasi tentang pentingnya
sertifikat tanah lewat selapanan desa maupun pertemuan lain
2. Pemasangan patok pada saat pengukuran tanah
3. Mohon kepada BPN untuk diadakan sertifikat
masal
Dengan
penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dan pelaksanaan
Pembangunan yang partisipatif dan juga didukunng oleh Kelembagaan Desa yang
kuat serta pelaku-pelaku pembangunan ditingkat desa, maka diharapkan secara
bertahap permasalahan yang ada di Desa Kwayangan dapat terpecahkan dan adanya
sinkronisasi dengan agenda pembangunan dan rencana pembangunan, sehingga dapat
terwujud Desa Kwayangan sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama.
BAB
VI
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
A. Strategi
Pembangunan Desa
Untuk
mewujudkan visi yang didukung oleh misi, maka Pelaksanaan Pembangunan di Desa Pakisputih
ditempuh dengan beberapa strategi Pembangunan Desa sebagai berikut :
1. Strategi
Penguatan Kelembagaan Desa yang ada di Desa Kwayangan yang diarahkan agar semua
yang terlibat dalam kelembagaan desa yang ada dapat menjalankan tugas pokok dan
fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada.
2. Strategi
Pemberdayaan Masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia
agar mempunyai kepedulian untuk memajukan desa dilihat dari faktor Pendidikan,
Ekonomi dan Sosial Budaya.
3. Strategi
Pembangunan Desa yang partisipatif yang diarahkan agar masyarakat benar-benar
dapat berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan sampai pelaksanaan
pembangunan dan mampu mengevaluasi pelaksanaan pembangunan.
Strategi Pembangunan Pertama dimaksudkan untuk mempersiapkan sumber daya manusia di desa yang
terlibat langsung dalam kepengurusan kelembagaan desa yang ada sebagai pelaku
pembangunan di desa. Dengan kelembagaan desa yang kuat diharapkan dalam
penyusunan rencana program kegiatan tidak asal-asalan akan tetapi berdasarkan
pada pokok-pokok permasalahan yang dihadapi di desa dengan mempertimbangkan
skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Strategi Pembangunan Kedua dimaksudkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat melalui penetapan kebijakan di bidang Pendidikan, Ekonomi dan
Sosial.
Strategi Pembangunan Ketiga dimaksudkan agar masyarakat baik perorangan maupun kelompok
berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik supaya
kepentingan-kepentingannya ( baik perorangan maupun kelompok ) dapat
diakomodasi dalam pengambilan kebijakan publik.
B. Agenda
Pembangunan Desa Kwayangan
Berdasarkan visi, misi dan strategi pembangunan tersebut, maka secara
garis besar disusun 4 ( empat ) Agenda Pembangunan Desa Kwayangan 2014 – 2019 :
1.
Meningkatkan
koordinasi dan sistem kerja Pemerintahan Desa baik yang langsung kepada
masyarakat maupun lembaga Pemerintahan Desa.
2.
Menciptakan
struktur Organisasi Tata Pemerintahan Desa yang solid dan terpadu serta transparan,
guna menunjang sistem kerja yang efektif dan berdaya guna.
3.
Mengoptimalkan
sumberdaya yang ada, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam dalam
rangka mengaktualisasikan setiap rencana kerja menjadi aktifitas kerja yang
nyata.
4.
Meningkatkan
pengawasan dan evaluasi hasil kerja sehingga terwujudnya keseimbangan
pembangunan fisik dan non fisik yang efektif tepat guna dan berkesinambungan.
BAB VII
KEBIJAKAN UMUM DESA
Kebijakan Umum Desa Kwayangan secara garis
besar dapat ditempuh melalui 4 ( empat )
Agenda Pembangunan untuk Tahun 2014 – 2019. Agenda Pembangunan tersebut akan
dapat dicapai melalui beberapa tahapan dalam pembangunan. Agar masing-masing
tahapan dalam pembangunan dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung dengan kebijakan
yang matang dan komprehensif. Oleh karena itu arah kebijakan dari masing-masing
tahapan dalam pembangunan ditetapkan sebagai berikut :
A Memperkuat
Kelembagaan Desa
1. Reorganisasi Kepengurusan
Kelembagaan Desa yang ada
2. Periodisasi Kepengurusan
Kelembagaan Desa yang ada
3. Penempatan Personil sesuai
dengan keahliannya
4. Penjelasan Tugas Pokok dan
Fungsi Kelembagaan Desa
5. Penyusunan Rencana Program
Kerja Kelembagaan Desa
B Menyelenggarakan
Pemerintahan dan Melaksanakan Pembangunan yang Partisipatif
B.1.Menyelenggarakan Pemerintahan :
a. Transparansi : bersifat terbuka, mudah dan
dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai
serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kondisional : sesuai dengan kondisi dan
kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegang pada prinsip
efisiensi dan efektifitas.
d. Partisipatif : mendorong peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan layanan dengan memperhatikan aspirasi,
kebutuhan, dan harapan masyarakat.
e. Kesamaan Hak : tidak diskriminatif dalam
arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan dan status ekonomi.
f. Keseimbangan Hak dan Kewajiban : pemberi dan
penerima layanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
B.2.Melaksanakan Pembangunan
a. Politik : pendekatan politik memandang
bahwa pemilihan yang ada baik presiden dan yang lainnya adalah proses
penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan
pilihannya berdasarkan program-program
pembangunan yang ditawarkan.
b. Teknokratik
: dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh
lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
c. Partisipatif
: dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan ( stake
holders ) terhadap pembangunan. Keterlibatan mereka adalah untuk mendapatkan
aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
d. System
Top Down ( atas bawah )
e. System Bottom Up ( bawah atas )
C Mewujudkan
Desa Kwayangan yang Aman, Tentram dan Damai
1. Menggalakkan
Sistim Keamanan Lingkungan ( Siskamling )
2. Penanggulangan
Kriminalitas dan Gangguan Keamanan dan Ketertiban
3. Peningkatan
nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan antar pribadi, antar
kelompok dan antar dusun.
4. Penyelesaian permasalahan
mengupayakan dengan sistim kekeluargaan.
D Memberdayakan Masyarakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat
1. Mendirikan
Badan Usaha Milik Desa berbentuk Koperasi
2. Mengupayakan
Penambahan Modal usaha bagi golongan ekonomi lemah
3. Mengembangkan jiwa usaha mandiri atau
kewirausahaan
4. Penggalian Potensi Desa di bidang Ekonomi
yang masih terpendam / belum berkembang
5. Menggalakkan
Gerakan Orang Tua Asuh bagi anak golongan ekonomi lemah yang mau melanjutkan
belajar.
BAB VIII
RENCANA PROGRAM
PEMBANGUNAN DESA
A. 4 ( Empat ) Tahapan Dalam Perencanaan Pembangunan :
1.
Penyusunan Rencana
Dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu
rencana yang siap ditetapkan yang terdiri dari
4 ( empat ) langkah :
a.
Penyiapan
rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik dan terukur.
b.
Masing-masing
kelembagaan menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan
rencana pembangunan yang telah disiapkan.
c.
Melibatkan
masyarakat ( stake holders ) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang
dihasilkan masing-masing kelembagaan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan.
d.
Penyusunan
rancangan akhir rencana pembangunan.
2.
Penetapan Rencana
Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak
untuk melaksanakannya.
3.
Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang
tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama
pelaksanaan rencana tersebut.
4.
Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara
sistematis mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi untuk menilai
pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja pembangunan.
Dari semua tahapan
penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan desa, partisipasi
masyarakat merupakan prasyarat utama dalam setiap pengambilan kebijakan atau
pembuatan keputusan. Partisipasi masyarakat merupakan pengejawantahan pemenuhan
aspirasi masyarakat yang berbeda kepentingan dan latar belakang, oleh karena
itu dapat memberi sumbangan untuk mengurangi ketegangan dan konflik antar individu,
antar kelompok, antar dusun dan yang terutama adalah menumbuhkembangkan rasa
memiliki terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang
sedang dijalankan oleh sebuah wilayah desa.
Pelaksanaan
Pembangunan di Desa Kwayangan secara umum pembangunan fisik dan pembangunan non
fisik. Pembangunan Fisik merupakan pembangunan sarana prasarana fisik
antara lain : pembuatan jalan, saluran irigasi gorong – gorong,
pembuatan gedung, dan lain sebagainya. Adapun Pembangunan Non Fisik merupakan
pembangunan moral / mental spiritual yang tidak dapat dilihat tetapi dapat
dirasakan manfaatnya.
B. Kendala-Kendala
Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa segala apa yang kita rencanakan tidak semuanya dapat terlaksana. Hal ini dapat terjadi karena disebabkan
beberapa faktor antara lain :
a. Keterbatasan Dana
Dana merupakan salah satu faktor penentu terlaksana dan tidaknya suatu
perencanaan. Pelaksanaan perencanaan Pembangunan dapat dipastikan tidak dapat
terealisasi tanpa adanya dana.
1.
Keterbatasan Sumber Daya
Pelaksanaan perencanaan
Pembangunan baik fisik maupun non fisik juga dipengaruhi oleh faktor sumber
daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sumber daya alam antara
lain : tidak tersedianya bahan baku.
Sumber daya manusia berkaitan dengan kurangnya tenaga ahli dan ketidakmampuan
dari pelaku-pelaku pelaksana pembangunan di desa untuk melaksanakan
pembangunan.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan
tidak dapat dilepaskan dengan agenda pembangunan desa dan permasalahan desa
yang dijabarkan dalam masing-masing bidang, yang mana hal tersebut merupakan
satu kesatuan dalam system penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan.
Dengan
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dan pelaksanaan
pembangunan yang partisipatif yang berdasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun anggaran 2014 dan juga
didukung oleh Kelembagaan Desa yang kuat serta pelaku-pelaku pembangunan
ditingkat desa, maka diharapkan secara bertahap permasalahan yang ada di Desa Kwayangan
dapat terpecahkan dan adanya sinkronisasi dengan agenda pembangunan dan rencana
pembangunan, sehingga dapat terwujud Desa Kwayangan sesuai dengan harapan dan
keinginan kita bersama.
C. Rencana Pembangungan
Jangka Menengah Desa Kwayangan Tahun 2014 – 2019.
Adapun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan
adalah sebagai berikut :
No
|
RENCANA PEMBANGUNAN
|
VOLUME
|
LOKASI (Dukuh)
|
BIAYA (Rp)
|
SUMBER DANA
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
X1
X2
X3
X4
X5
X6
X7
X8
X9
Xx
xy
|
Penambahan ruang kelas
MI MS 3 lokal
Pembangunan Senderan
jalan
Pembangunan Senderan
Jalan
Pembangunan Senderan
sungai
Pengaspalan jalan
Pembangunan drainase
Pembangunan
senderan sungai
Perawatan
jalan dk. Pecentongan sensit
Perawatan
jalan tembus ke Ds. Tosaran
Pembangunan
senderan jalan
Senderan jalan
poros desa kwy – tosaran
Pengaspalan
jalan poros Kwy - tosaran
Pembangunan drainase
Perawatan
jalan dk pecentongan sensit
Pengaspalan jalan
Pembangunan senderan
sungai
Pembangunan drainase
Perawatan
jalan dk. Jambewangen sensit
Pengaspalan jalan
Paving gang
Perawatan
jalan dk. Cememplon sensit
Pengaspalan
jalan
Senderan Jalan
Pembangunan drainase
Pembangunan drainase
Pembangunan paving gang
Pembangunan Posyandu
Perawatan
jalan desa dk. Pecentongan sensit
Senderan Sungai
Jambewangen-Pecentongan
Pengerasan
jalan (LPA kls A Beskost)
Pengaspalan jalan
Pembangunan drainase
Perawatan
jalan dk. Kejenen sensit
Pembangunan senderan
jalan
Pembangunan drainase
Pengadaan tiang listrik
beserta jaringan
Perawatan jalan dk.
Dodotan sensit
Pembangunan gapuro gang
Pavingisasi gang
Pembangunan
drainase
Pavingisasi
gang
Pengaspalan jalan
Pembangunan gapuro makam
Pembangunan drainase
Pembangunan senderan
makam
Pengadaan keranda makam
Pembangunan gapuro masuk
desa
Pembangunan
senderan sungai
Rehab jembatan
Perawatan jalan dk.
Kwayangan sensit
Senderan jalan
Perawatan
paving gang
Perbaikan
lapangan badminton
Senderan
sungai
Pembangunan drainase
Pembangunan drainase
Pembangunan
drainase
Pembangunan senderan bibir
jalan desa
Pengadaan urug lapangan
olah raga
Pengadaan gawang besi
Pengadaan jaring gawang
Pembangunan gedung Pos
Kesehatan Desa
Penambahan bangunan
balai desa
Pembangunan perpustakaan
Paving PAUD KB Melati
Pembangunan pagar bumi
PAUD KB Melati
Pembangunan senderan
sungai
Pembangunan
saluran sungai
Perawatan jalan dk.
Kwayangan sensit
Pembangunan
senderan jalan
Pavingisasi
gang
Pembangunan
drainase
Pengaspalan
jalan poros kwy - pajomblangan
Pengaspalan
jalan dk. Pasangan
Pengerasan jalan
( LPA kls A Beskost )
Pembangunan Drainase
Pembangunan
Paving gang
jalan
Perawatan
jalan dk. Pasangan wetan
Pengaspalan
jalan burda
Pengaspalan
jalan ( sensit )
Pembangunan
jembatan
Perawatan
jalan dk. Pasangan kulon
Pengadaan tiang listrik
beserta jaringan
Pengaspalan Jalan burda
Pengerasan Jalan (
Macadam )
Senderan
sungai kawung
Pembangunan
rehab rumah
Pengadaan jamban
keluarga
Pembangunan paving
jalan
Pelatihan
ketrampilan bagi warga miskin
Pavingisasi
gang
Pavingisasi
gang
Perbaikan
drainase
Pengaspalan
jalan burda
Perbaikan
drainase
Pengecoran
jalan
Perbaikan
drainase
Pembangunan
taman & tempat bermain
Pengaspalan jalan
Pengaspalan jalan
Pengaspalan
jalan burda
Pengaspalan
jalan
Perawatan Drainase
Perawatan Jalan
Lingkungan
Pengerasan
jalan ( LPA kls A
Beskost )
Pengaspalan
jalan
Perawatan paving gang
Perawatan jalan sensit
Perbaikan drainase
Pembangunan
Gapuro gang
Pembangunan
Gapuro gang
|
7 x 8 m x 3
700 m
400 x 2 m
100 x 4 m
195 X 2,5 m
150 X 0,5 m
300 x 1,5 m
150 x 2,5 m
263 x 3 m
44 x 3 m
700 m
238 x 2 m
100x0,3x0,4
190 x 3,5 m
81 X 3,6 m
23 X 4,5 m
115x0,3x0,4
250 x 3,6 m
200 X 2,6 m
170 X 1,5 m
400 x 2,6 m
47 x 2,5 m
81 x 1 m
150 x 0,5 m
400 x 0,5 m
30 x 2 m
6 x 7 m
421 x 3,5 m
100 x 4 m
63 x 2 m
115 x 2,5 m
130 x 0,5 m
127 x 2,5 m
66,70 m
116x0,3x0,4
3 unit
150 x 3,5 m
1 unit
54 x 1 m
58x0,3x0,4 m
120 x 1 m
53 x 3 m
1 unit
300 m
100 x 3 m
1 unit
1 unit
133 x 2 m
4 x 1,5 m
450 x 3,5 m
41 x 2 m
277 m
1 paket
90 m
120x0,3x0,4
73x0,3x0,4m
191x0,3x0,4
90 x 2 m
85x56x0,5m
2 unit
2 unit
7 x 12 m
16 m²
3 x 12 m
12,5 x 3,5 m
1,75x20,5x14,5
250 x 1.5 m
150 x 1,5 m
250 x 3,5 m
35 x 2 m
50 x 1 m
65x0,3x0,4m
198 x 3 m
88 x 2 m
88 x 2 m
487 m²
126 x 1 m
124 x 2 m
223 m
50 x 3,5 m
7 x 3 m
150 x 3 m
4 unit
60 x 2 m
60 x 2 m
100 x 2,5 m
60 unit
66 unit
1.015x 1 m
80 orang
56 x 2 m
28 x 1,5 m
41x0,3x0,4m
38 x 2,8 m
46x0,3x0,4m
60 m
180x0,3x0,4
1 paket
106 x 3 m
110 x 3 m
149 x 3 m
76 x 3 m
510 m
540 m
190 x 3 m
190 x 3 m
150 x 1,5 m
90 x 3 m
100x0,3x0,4
1 Unit
1 Unit
|
Kwayangan Rt 4/1
Pecentongan Rt 2/2
Kwayangan Rt 4/1
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt
2/2
Pecentongan Rt
2/2
Pecentongan Rt
2/2
Pecentongan Rt 3/2
Pecentongan Rt 3/2
Jambewangen
Rt 4/2
Jambewangen
Rt 4/2
Jambewangen
Rt 4/2
Jambewangen
Rt 4/2
Cememplon Rt 5/2
Cememplon Rt 5/2
Cememplon Rt 5/2
Cememplon Rt
5/2
Pecentongan Rt.1/2
Pecentongan Rt 1/2
Pecentongan Rt 1/2
Pecentongan Rt 1/2
Pecentongan Rt 1/2
Pecentongan Rt 1/2
Pecentongan Rt.1/2
Pecentongan Rt
1/2
Kejenen Rt 1/2
Kejenen Rt 1/2
Kejenen
Rt 1/2
Dodotan Rt 03/01
Dodotan Rt 03/01
Dodotan Rt 03/01
Dodotan Rt 03/01
Dodotan Rt 03/01
Dodotan Rt.03/01
Dodotan
Rt.03/01
Dodotan
Rt.03/01
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1 Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan
Rt.5/1
Kwayangan
Rt.5/1
Kwayangan Rt
5/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt
4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1 Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1 Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt
4/1
Kwayangan Rt
4/1
Kwayangan Rt
4/1
Kwayangan Rt
4/1
Pasangan Rt 01/01
Pasangan Rt 01/01
Pasangan Rt 01/01
Pasangan Rt.
01/01
Pasangan Rt.
01/01
Pasangan
Rt.01/01
Pasangan
Rt.01/01
Pasangan Rt. 02/01
Pasangan Rt.
02/01
Pasangan Rt.
02/01
Pasangan Rt.
02/01
Pasangan Rt.
02/01
Pasangan
Rt.02/01
RW.01 dan RW
02
RW.01 dan RW 02
Rw.01,02 dan
0,3
Rw.01,02 dan
0,3
Perumahan Rt
1/3
Perumahan Rt
1/3
Perumahan Rt
1/3
Perumahan Rt
2/3
Perumahan Rt
2/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt
2/3
Perumahan Rt
2/3
Perumahan Rt 4/3
Perumahan Rt 4/3
Perumahan Rt
4/3
Perumahan Rt
3/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt 4/3
Perumahan Rt 4/3
Kwayangan Rt 4/1
Perumahan Rt 3/3
Perumahan Rt 3/3
Kwayangan Rt 4/1
Jambewangen
Rt 4/2
|
504.000.000
200.000.000
248.800.000
160.000.000
37.660.000
22.500.000
180.000.000
17.385.000
60.950.000
39.600.000
200.000.000
33.320.000
23.500.000
51.372.000
18.954.000
20.725.000
25.500.000
58.500.000
33.800.000
37.150.000
67.600.000
8.225.000
25.200.000
22.500.000
60.000.000
9.000.000
73.500.000
95.777.500
150.000.000
11.340.000
19.046.000
19.500.000
20.637.500
20.725.000
22.500.000
21.000.000
34.125.000
20.000.000
8.100.000
13.050.000
15.000.000
10.335.000
4.000.000
42.000.000
90.000.000
5.000.000
12.000.000
60.000.000
3.600.000
102.375.000
24.600.000
18.500.000
25.000.000
18.500.000
27.500.000
18.250.000
38.300.000
39.700.000
100.000.000
5.000.000
1.000.000
147.963.000
38.579.000
63.000.000
6.842.500
11.000.000
150.000.000
90.000.000
56.875.000
21.300.000
6.500.000
14.625.000
41.680.000
12.320.000
11.000.000
146.100.000
18.100.000
16.120.000
14.495.000
12.250.000
34.050.000
32.110.000
6.000.000
8.400.000
20.400.000
100.000.000
600.000.000
132.000.000
152.250.000
80.000.000
13.440.000
5.040.000
8.200.000
6.916.000
9.200.000
12.000.000
26.000.000
20.000.000
24.600.000
25.495.000
29.055.000
15.960.000
102.400.000
81.000.000
30.815.000
44.035.000
33.750.000
20.857.500
23.500.000
15.000.000
15.000.000
|
APBN
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Bankeu Kab.
Dana Desa
Dana Desa
Bangub
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Bangub
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
Dana Desa
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Bankeu Kab..
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
Dana Desa
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Bankeu Kab
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
APBD Kab.
APBD Kab.
APBD Kab.
APBD Kab.
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
|
BAB. IX
PENUTUP
Dengan pelaksanaan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan
Kecamatan Kedungwuni kami mengharapkan agar penyelenggaraan Pemerintahan dan
pelaksanaan Pembangunan di Desa Kwayangan periode selanjutnya akan lebih baik
dan lebih optimal dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, azas, prinsip dan
mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang ada.
Untuk menjaga
pembangunan yang berkelanjutan setelah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 –
2019 Desa Kwayangan, maka kepada semua pihak pelaku penyelenggaraan
Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan diharapkan untuk menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan dan
pelaksanaan Pembangunan di Desa Kwayangan dapat berjalan dengan lancar dan
lebih baik.
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan merupakan
penjabaran dari Visi dan Misi serta Rencana Program Kepala Desa Kwayangan
Kecamatan Kedungwuni terpilih pada tahun 2013
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni
selanjutnya menjadi bagian untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kegiatan
Pembangunan Pemerintahan Desa Kwayangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan
pelaksanaan Pembangunan yang berkesinambungan.
Melalui Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan
Kecamatan Kedungwuni ini diharapkan adanya peningkatan dalam pemberdayaan dan
pembelajaran masyarakat dan kelembagaan serta aparatur khususnya di tingkat
desa dalam melaksanakan program pembangunan secara demokratis dan transparan.
Selain itu diharapkan
pula adanya peran serta aktif dari masyarakat dan dibebaskannya mereka untuk
memutuskan pilihan kegiatan sehingga masyarakat merasa memiliki dan ikut
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelestarian.
Kepala Desa Kwayangan
H. ABDUL BASYAR
Langganan:
Postingan (Atom)