Laman

Selasa, 12 April 2016

LOKASI DD











RPJM DESA KWAYANGAN



BAB  I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
          Sebagai bagian dari Wilayah Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Desa Kwayangan tidak berbeda dengan desa-desa lain di Wilayah Kecamatan Kedungwuni dan Kabupaten Pekalongan secara umum yang masih menghadapi  permasalahan yang mendasar di berbagai bidang, baik Pembangunan Fisik maupun Pembangunan Non Fisik. Akibat dari pembangunan yang belum menyeluruh ke semua bidang yang ada sehingga mengakibatkan hasil pembangunan yang dicapai menimbulkan kesenjangan antar dusun di desa dan antar kelompok masyarakat di desa.
           Berbagai bentuk hasil dari kebijakan pembangunan di tingkat desa, penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang Pokok-pokok Sistem Pemerintahan di desa telah melemahkan proses terjadinya otonomi desa  diwarnai dengan intervensi pemerintah sedemikian rupa yang ditandai dengan : penyeragaman bentuk dan pemerintahan desa, ketergantungan terhadap bantuan pemerintah, rendahnya kewenangan pemerintah desa terhadap pemerintah diatasnya, rendahnya partisipasi politik dan kreatifitas masyarakat desa, rendahnya fungsi perwakilan desa, tersumbatnya saluran warga masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di desa dan juga dipengaruhi berbagai faktor seperti kualitas sumber daya manusia, pendanaan, sarana yang lain, sehingga desa tidak mampu menggali potensi desa guna menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
          Ketika bola reformasi  digulirkan, semangat desentralisasi, otonomi daerah muncul ke permukaan dan memperlancar saluran yang tersumbat serta memperkuat sistem demokrasi, pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang secara garis besar memberi dasar bagi otonomi yang lebih luas kepada desa. Pada saat desa mulai belajar mandiri, belajar berdemokrasi tanpa intervensi dari pemerintahan di “atas”nya, tiba-tiba prospek otonomi dan demokrasi desa mengalami perubahan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah memasuki babak baru, demikian pula di desa. Penghapusan Badan Perwakilan Desa yang diubah dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Pertanggungjawaban kepala desa yang ditarik merupakan dua contoh perubahan struktur politik di tingkat desa.

           Berbagai persoalan pada masa lalu diharapkan jangan terulang kembali sehingga perlu penanganan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara baik dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, sistem pembangunan yang partisipatif yang mana masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam proses pembangunan sehingga tercipta pemberdayaan masyarakat yang mampu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan.
          Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Kwayangan tidak cukup dicapai dengan dokumen RPJMDesa, tetapi harus didukung pula dengan sumber daya manusia yang baik. Disamping Sumber Daya Manusia dan dana pelaksanaan RPJMDesa secara bertahap perlu didukung dengan prasarana dan sarana baik fasilitas umum maupun fasilitas pelayanan yang memadai. Berbagai kondisi yang dihadapi Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan antara lain : saluran irigasi dan senderan, sarana dan pelayanan kesehatan yang memadai, sarana pendidikan dan pelayanan pendidikan yang harus ditingkatkan kualitasnya.
          Hubungan antar berbagai sumber daya yang ada yang didukung dengan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang baik diharapkan dalam kurun waktu 6 ( enam ) tahun ke depan dapat terwujudnya suatu pemerintahan di Desa Pakisputih yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan memberdayakan masyarakat secara optimal. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa yang diterbitkan mampu mengevaluasi secara rutin atas pelaksanaan kegiatan dari masing-masing kelembagaan desa yang ada dalam suasana kebersamaan menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan  Pembangunan yang partisipatif.

B.  Maksud dan Tujuan
          Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dikandung maksud bahwa desa diberikan suatu kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dan juga menuntut adanya suatu proses perencanaan pembangunan di desa yang partisipatif sebagai satu kesatuan dalam system pembangunan daerah, maka dipandang perlu disusun RPJMDesa 2014 – 2019 dengan tujuan antara lain :
1.       Menjelaskan rencana program kerja yang ditawarkan Pemerintahan Desa beserta lembaga desa yang ada ke dalam RPJMDesa.
2.       Mengupayakan agar pembangunan di Desa Pakisputih dapat berjalan efektif dan efisien, mengenai sasaran dan adanya kesesuaian dengan pembangunan daerah.
3.       Memberikan gambaran sebagai pedoman bagi Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa serta pelaku-pelaku pembangunan.

C.  Landasan Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5.      Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004 – 2009 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11 );
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor  15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2010
D.  Sistematika Penulisan
           Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kwayangan Tahun 2014 – 2019 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab  I        :  Pendahuluan
                      Menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum dan sistematika penulisan.
Bab  II       :  Gambaran Umum Desa Kwayangan
                      Menjelaskan tentang Kondisi Geografis Desa, Pendapatan dan Kekayaan Desa, Sosial Budaya Desa Kwayangan.
Bab  III     :  Visi dan Misi Desa Kwayangan
                      Menggambarkan tentang visi dan misi Desa Kwayangan untuk Tahun 2014 - 2019.
Bab  IV     :  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )
                      Menguraikan tentang Sumber Pendapatan / Penerimaan dan Belanja / Pengeluaran Keuangan Desa Kwayangan.
Bab  V       :  Permasalahan Desa dan Pemecahan Masalah
                      Menjabarkan tentang permasalahan di Desa Kwayangan dan pemecahan masalah yang ada untuk masing-masing bidang kegiatan.
Bab  VI     :  Strategi Pembangunan Desa Kwayangan
                      Menjelaskan tentang strategi pembangunan dan garis besar agenda pembangunan Tahun 2014 – 2019.
Bab  VII    :  Kebijakan Umum Desa Kwayangan
                      Menjelaskan tentang tahapan-tahapan dalam Penyelengaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan serta sasarannya.
Bab  VIII  :  Rencana Program Pembangunan Desa Kwayangan
                      Menjelaskan tentang Rencana Program Kerja Pembangunan Desa baik Fisik maupun Non Fisik Tahun 2014 – 2019.
Bab  IX     :  Penutup.
                      Menguraikan tentang harapan-harapan dalam pelaksanaan RPJMDesa dan tindak lanjut.

 

BAB  II
GAMBARAN UMUM DESA
 A. Sejarah Desa
          Menurut cerita tutur dari tetua masyarakat, sejarah Desa Kwayangan pada mulanya bernama RUYUNG JAMBE. Pada jaman ini kehidupan masyarakat dipimpin dan dikuasai oleh kelompok begal begundal, warga harus menyetor pajak dan kehidupannya sangat tertndas dan tidak ada kenyamanan. Kehidupann masyarakat sangat jauh dari dari suasana religi. Kemudian datanglah penyebar agam islam.
 Para penyebar agama islam menata kehidupan bermasyarakat dengan menyatukan sikap dan tindakan untuk memperoleh kehidupan yang nyaman dengan semangat keagamaan, dusun RUYUNG JAMBE diubah menjadi nama dusun PAGER WAYANG. Dengan makna dan tujuan masyarakat membentuk kesatuan pagar betis yang rapat seperti rapatnya barisan wayang ketika dipentaskan.
Pada perkembangan selanjutnya kehidupan dalam tekanan dan penindasan para begal begundal dapat dibebaskan. Masyarakat menikmati kehidupan yang layak dan dapat menikmati  hasil panen melimpah dengan rasa kebersamaan dalam kesatuan kehidupan bermasyarakat yang agamis.
Sepeninggal para penyebar agama islam sudah tidak ada, dilanjutkan dengan geneerasi penerus selanjutya, dan dusun PAGER RUYUNG diubah menjadi dusun KWAYANGAN hinga sekarang.
 
B.  Kondisi Geografis.
      1.Letak.
     Desa Kwayangan merupakan salah satu dari 19 ( sembilan belas ) desa / kelurahan di Kecamatan  Kedungwuni dan salah satu dari 283 ( dua ratus delapan puluh tiga ) desa / kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang terletak kurang lebih 2 (dua) Km arah selatan dari Kecamatan Kedungwuni.
      2.Batas Wilayah
Batas Wilayah Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni sebagai berikut :
1.Sebelah Utara      : berbatasan dengan Desa Salakbrojo dan Desa Proto
2.Sebelah Timur      : berbatasan dengan Desa Pajomblangan
3.Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Desa Tosaran
4.Sebelah Barat       : berbatasan dengan Kelurahan Kedungwuni Timur dan Desa
                                  Pakis Putih
      3.Luas Wilayah
Luas Wilayah Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni adalah 155,85 ha merupakan daerah dataran rendah, dengan ketinggian 900 M dari permukaan air laut.
       4.Gambaran Umum
Wilayah Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni sebagian  besar penduduknya bekerja pada Home Industri Konveksi sebagian kecil lagi sebagai karyawan swasta, PNS, petani dan buruh tani.

C.  Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
             Menurut Peraturan Desa Kwayangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014 bahwa sumber pendapatan dan kekayaan Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni adalah :
1.       Sumber Pendapatan Desa
-     Pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha desa, hasil swadaya dan   partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
-     Bagian dana perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
-     bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, Kabupaten/Kota dan desa lainnya
-     hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

      2.   Kekayaan Desa Kwayangan :
a.       tanah kas desa
b.       Pamsimas
c.       Pinjaman bergulir dari PNPM MP
d.      Swadaya Masyarakat

D.  Sosial Budaya Desa
      1. Jumlah Penduduk menurut Agama
         - Islam                           : 3.439      orang
    - Kristen Katolik           :        6      orang
    - Kristen Protestan        :      13      orang

      2. Jumlah Penduduk menurut usia
         - 0    05                        : 189 orang                - 31 – 35                              : 143 orang
         - 06 – 10                        : 241 orang                - 36 – 40                              : 268 orang
         - 11 – 15                        : 335 orang                - 41 – 45                              : 482 orang
         - 16 – 20                        : 259 orang                - 46 – 50                              : 200 orang
         - 21 – 25                       : 416 orang                - 51 – 55                              : 224 orang
         - 26 – 30                       : 390 orang                - 56 ke atas                          : 311 orang
     2. Jumlah Penduduk menurut kelompok tenaga kerja
        1. Penduduk usia 15 – 55 tahun               : 2.382 orang
         2. Ibu rumah tangga                                 :    890 orang
         3. Penduduk masih sekolah                      :    675 orang
         Tenaga kerja [ (1)-(2)-(3) ]                        :    983 orang
     3. Jumlah Penduduk menurut tingkat pendidikan
         - Belum sekolah                                        :    338 orang
         - Usia 7-12 th tidak pernah sekolah          :      -    orang
         - Pernah sekolah SD tapi tidak tamat       :    199 orang
         - Tamat SD/Sederajat                               : 1.564 orang
         - SLTP / Sederajat                                    :    486 orang
         - SLTA / Sederajat                                   :    383 orang
         - D – 1                                                      :      56 orang
         - D – 2                                                      :      73 orang
         - D – 3                                                      :      53 orang
         - S – 1                                                       :    291 orang
         - S – 2                                                       :      15 orang
         - S – 3                                                       :        0 orang
    4. Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian
        - Petani                           :      42  orang
        - Buruh tani                    :      62  orang
        - Buruh/Swasta              : 1.657  orang
        - Pegawai Negeri           :     289 orang
        - Pengrajin                      :        8  orang
        - Pedagang                     :     127 orang
        - Montir                          :        5  orang
        - Lain-lain                      :    244  orang
    5.Jumlah Penduduk menurut mobilitas / mutasi penduduk
        - lahir                              :    59  orang
        - mati                              :      9  orang
        - datang                          :      6  orang
        - pindah                          :    15  orang

                Jumlah penduduk laki – laki : 1.753 jiwa, jumlah penduduk perempuan : 1.705 jiwa total jumlah penduduk Desa Kwayangan : 3458 Jiwa dengan jumlah KK : 890 KK.  Keadaan penduduk tersebut sampai akhir Tahun 2014.
* Sumber data : Profil Desa tahun 2014
              
E. Kondisi Pemerintahan Desa

      1.   Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Kwayangan adalah : 155,85 ha, dimana 72,21 ha adalah persawahan, sedang 83,64 ha berupa tanah daratan atau pemukiman penduduk. Desa Kwayangan dibagi dalam 8 (delapan) Pedukuhan/dusun yaitu : dukuh Pasangan, dukuh Dodotan, dukuh Kwayangan tengah, dukuh Perumahan, dukuh Kejenen, dukuh Pecentongan, dukuh Jambewangen, dukuh Cememplon. Kemudian di Desa Kwayangan juga dibagi menjadi 14 RT dan 03 RW.

2.   Struktur Organisasi Pemerintah Desa


 




Sekretaris Desa
-
 
                                                                                                     














Kaur Pembangunan
Kastolani
 
 











 


                                                                         

BAB  III
VISI DAN MISI

          Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
          Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun ke depan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Kwayangan dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi sebagai berikut :
A. Visi
     “Bersama membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang lebih maju dengan menggali serta mengoptimalkan potensi Desa Kwayangan guna mewujudkan masyarakat yang berakhlakul karimah, makmur, adil dan sejahtera”
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Kwayangan baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Kwayangan mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
B.  Misi
1.       Menciptakan system pemerintahan yang bersih, adil, berkompeten, mempunyai kredibilitas tinggi serta berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
2.       Membangun semangat baru yaitu semangat mengabdi dan berbakti pada setiap perangkat dan jajarannya dengan meningkatkan pelayanan terhadap warga masyarakat dengan niat tulus ikhlas.
3.       Meningkatkan koordinasi, harmonisasi kelembagaan yang lebih erat baik BPD, LPMD, serta lembaga kemasyarakatan lainnya agar tercipta kebijakan-kebijakan yang lebih pro rakyat serta dapat memberikan sumbangan positif dalam kemajuan desa.
4.       Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membangun desa yang berlandaskan syariat Islam dan moral serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan adat istiadat.
5.       Mengajak peran serta masyarakat yang lebih pro aktif dalam upaya membangun desa yang mandiri dan bermartabat.
6.       Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang baik pendidikan, ekonomi maupun social dengan cara bimbingan dan pendampingan dalam memandirikan masyarakat pra sejahtera menuju masyarakat yang sejahtera.
7.       Meningkatkan kegiatan olahraga dengan semangat Mensana in Corporesano atau yang artinya “Dalam tubuh yang kuat  terdapat jiwa yang sehat” kami akan membangkitkan kembali kegiatan olahraga bagi masyarakat.
8.       Pemberdayaan Karang Taruna sebagai wadah generasi muda dalam beraktualisasi, bersosialisasi, dan tentu saja berprestasi dengan cara mengadakan kegiatan kepemudaan, seni dan budaya serta kreatifitas.
9.       Meningkatkan komunikasi dan koordinasi terhadap Pemerintah Daerah maupun Pusat melalui Dinas terkait.
10.   Peningkatan dan pemberdayaan ibu dan anak melalui program PKK dengan mengacu pada 10 program pokok PKK.

 BAB  IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes)

          Anggaran adalah pernyataan tentang perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan terjadi dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang serta realisasinya di masa lalu. Anggaran diperlukan disemua tingkatan, baik dikeluarga, di daerah kelurahan / desa, daerah kecamatan, daerah kabupaten / kota maupun di tingkat nasional. Ditingkat Desa / Kelurahan, anggaran berbentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ), menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, APBDes terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
          APBDes diperlukan untuk menciptakan keteraturan sosial, menjamin hak-hak masyarakat dan terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, APBDes hendaknya berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi perbedaan kebutuhan antar kelompok masyarakat.
          Sebagai bagian dari daerah yang otonom, pelaksanaan anggaran desa juga tidak bisa dilepaskan dari azas umum pengelolaan keuangan daerah yang diatur melalui Permendagri Nomor 13 tahun 2006. Dalam peraturan tersebut disebutkan 10 azas umum pengelolaan keuangan daerah, yaitu : tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparansi, bertanggungjawab, keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat.
          Proses perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara transparan dan partisipatif agar masyarakat mengetahui prioritas pembangunan suatu desa. Dengan demikian diharapkan tata pemerintahan desa yang baik dan bersih dapat terwujud.

A.  Pendapatan Desa
          Pendapatan desa adalah semua jenis penerimaan yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan barang milik desa.Pendapatan / penerimaan Desa Kwayangan terdiri dari : Tanah Kas Desa, Swadaya dan Partisipasi Masyarakat, Gotong Royong masyarakat, Pologoro Desa dan Bantuan Pemerintah yang semuanya dijabarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk setiap tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

B.  Belanja Desa
          Belanja Desa adalah semua jenis pengeluaran keuangan desa yang dapat dinilai

dengan uang dan segala sesuatu berupa uang  yang dapat dibelanjakan desa yang dituangkanke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk setiap tahun anggaran baik berupa pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Adapun belanja / pengeluaran di Desa Kwayangan antara lain : Penghasilan Kepala Desa, Penghasilan Sekretaris Desa, Penghasilan Kadus dan Perangkat Desa, tunjangan-tunjangan, honor-honor, perjalanan dinas, pemeliharaan, rapat-rapat dan juga pengeluaran untuk pembangunan sarana prasarana fisik.
          Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Adapun kebutuhan dan potensi desa yang dimaksud adalah :
a.       Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
b.      Tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa.
c.       Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai asset penggerak perekonomian masyarakat.
d.      Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.
 
BAB  V
PERMASALAHAN DESA DAN PEMECAHAN MASALAH
 
A.  PERMASALAHAN DESA
          Berbagai permasalahan di Desa Kwayangan secara umum masih seputar pembangunan sarana prasarana dalam bentuk fisik dan pembangunan di bidang lain Permasalahan Desa Kwayangan yang paling menonjol dan sangat sulit mengatasinya adalah sejak banyak berdirinya usaha Batu Bata merah yang dalam pengolahannya tidak melihat lingkungan, sehingga bekas-bekas pembuatan batu bata merah tersebut meninggalkan kubangan air yang dalam. Berbagai cara untuk mengatasi kerusakan lingkungan sudah dilakukan tapi sampai saat ini belum teratasi secara maksimal.
          Secara umum permasalahan di Desa Kwayangan dijabarkan sebagai berikut :
a.    Bidang Sarana Prasarana Fisik
1.       Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan pemeliharaan bangunan
2.       Minimnya Bantuan dari Pemerintah untuk pembangunan Desa lewat ADD khususnya untuk bangunan Fisik
b.    Bidang Ekonomi
1.       Kesulitan modal untuk pengembangan Home Industri utamanya usaha Konveksi
2.       Kurang maksimalnya penggunanan BKD (Bank Kredit Desa)
      3.    Belum adanya pendidikan ketrampilan bagi masyarakat
4.   Pemanfaatan rentenir oleh sebagian masyarakat
c.    Bidang Sosial Budaya
1.       Pembangunan Non Fisik / Moral yang kurang maksimal
2.       Belum optimalnya pengembangan budaya lokal desa
d.    Bidang Pemerintahan
1.       Terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan Pemerintahan
2.       Pelaku-pelaku pemerintahan belum secara jelas mengetahui tugas pokok dan fungsi
3.       Pelayanan masyarakat yang masih bersifat sentralistik
4.       Sistem pemerintahan ditingkat yang paling bawah ( RT ) belum dapat berjalan optimal
5.       Buku Administrasi yang belum dimanfaatkan secara optimal
e.    Bidang Kesehatan
1.       Belum adanya tempat pelayanan kesehatan ( PKD ) yang memadai
2.       Pemanfaatan Posyandu yang belum optimal
3.       Kegiatan kader posyandu yang masih bersifat perjuangan dan masih tergantung pada petugas kesehatan
4.       Belum terbentuk lembaga pelayanan kesehatan masyarakat
f.     Bidang  Kelembagaan
1.                                                             Masih rendahnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari kelembagaan desa
2.                                                             Tingkat pertemuan / Rapat Koordinasi yang masih kurang
3.                                                             Belum tersusunnya rencana kegiatan / program kerja
4.                                                             Bidang / seksi yang belum dapat berjalan optimal
5.                                                             Buku pedoman tentang kelembagaan yang kurang
g.    Bidang Kamtibmas
1.       Kegiatan masyarakat dalam Siskamling belum optimal
2.       Permasalahan / perselisihan antar pribadi yang masih muncul
3.       Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan
4.       Kurangnya kebersamaan dalam penanganan permasalahan
5.       Belum adanya peraturan tentang penanggulangan penyakit masyarakat
h.    Bidang Lingkungan Hidup
1.       Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan
2.       Belum tersedianya tempat pembuangan sampah yang memadai
3.       Masih belum teratasinya penyaluran air hujan disebagian dusun
4.       Kerusakan Lingkungan oleh pembuatan batu bata
i.    Bidang Partisipasi Masyarakat
1.       Partisipasi masyarakat dalam pertemuan masih kurang
2.       Kegiatan Gotong royong yang masih pilah pilih
3.       Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam kegiatan sosial

j.    Bidang Pertanian

1.       Saluran irigasi yang belum tertata dengan baik
2.       Perkumpulan petani belum berjalan dengan baik
3.       Masih dijumpai perselisihan antar petani mengenai air terutama pada musim kemarau

k.   Bidang Hukum

1.       Masih dijumpai pelanggaran terhadap peraturan yang ada
2.       Penegakan hukum yang masih kurang
3.       Alergi terhadap aparat penegak hukum

l.     Bidang Pertanahan

4.       Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membuat hak milik / sertifikat
5.       Pemasangan tanda batas tanah yang kurang jelas
6.       Mutasi tanah yang masih kurang
7.       Tingginya biaya sertifikat tanah

B.  PEMECAHAN MASALAH
          Berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh kelembagaan desa dan pelaku-pelaku pembangunan di Desa Kwayangan dalam rangka mengatasi / meminimalisir permasalahan yang ada     adalah sebagai berikut :
a.       Bidang Sarana Prasarana Fisik
1.  Sosialisasi melalui pertemuan dan sarana yang lain tentang pentingnya berswadaya dan pentingnya pemeliharaan bangunan
2.   Dengan pembuatan RPJMDes diharapkan dana dari Pemerintah untuk pembangunan Fisik khususnya dapat sesuai dengan yang direncanakan
b.  Bidang Ekonomi
1.   Mempermudah persyaratan bagi masyarakat terutama kepada Home Industri dalam hal pinjam modal.
2.   Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang keuntungan pinjam modal di BKD
3.   Berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah lewat Camat agar diupayakan adanya pendidikan ketrampilan utamanya kepada lulusan SLTA yang masih menganggur
4.   Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ruginya pinjam hutang lewat rentenir.
5.   dan lain sebagainya
c.  Bidang Sosial Budaya
1.   Bekerjasama dengan pengurus organisasi keagamaan, para Ulama, Kiai untuk mengoptimalkan kegiatan keagamaan terutama bagi para remaja
2.   Memberikan bantuan keuangan untuk kegiatan kesenian di Bidang agama maupun social yang ada di masyarakat Desa Kwayangan.
d.  Bidang Pemerintahan
1.   Secara bertahap mengupayakan penerapan aturan tentang Pemerintahan Desa
      2.   Penjelasan terhadap tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pelaku pemerintahan di       Desa              
3.       Mengupayakan agar pelaku-pelaku dalam pemerintahan desa yang ada agar benar-benar dapat memberikan pelayanan pada masyarakat
4.       Mengfungsikan keberadaan RT dan RW baik dalam pelayanan surat menyurat dan yang lainnya
5.       Pengisian buku administrasi desa secara rutin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
e.    Bidang Kesehatan
      1.   Penyelesaian pembuatan tempat pelayanan kesehatan desa ( PKD )
      2.   Sosialisasi dan penjelasan melalui pertemuan dan sarana yang lain tentang pentingnya     
             keberadaan Posyandu
      3.   Mengupayakan bantuan operasional untuk kegiatan kader Posyandu
4.   Melengkapi sarana kesehatan yang menunjang pelayanan kesehatan

f.   Bidang Kelembagaan
1.   Penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi kelembagaan desa dengan berpedoman pada
      aturan yang ada
2.   Mengintensifkan pertemuan baik internal lembaga maupun antar lembaga yang ada
3.   Pembuatan rencana program kerja dari masing-masing lembaga yang ada
4.   Mengoptimalkan kegiatan sesuai dengan bidang / seksi / kelompok kerja yang ada sesuai      dengan rencana program kerja yang telah disusun
5.   Melengkapi buku-buku pedoman / petunjuk tentang kelembagaan desa berkoordinasi dengan dinas / instansi terkait
g.   Bidang Kamtibmas
      1.    Pembuatan Poskamling untuk kegiatan ronda
2.   Pembentukan kelompok-kelompok ronda
3.   Mengupayakan penyelesaian permasalahan dimasyarakat dengan jalan kekeluargaan
h.   Bidang Lingkungan Hidup
1. Sosialisasi melalui pertemuan dan sarana lain tentang pentingnya pemeliharaan        lingkungan
2.   Pembuatan tempat untuk pembuangan sampah
3.   Memaksimalkan pembangunan saluran air / sanitasi
4.   Memberikan sosialisasi dan memfasilitasi pertemuan antara pengusaha , masyarakat serta dinas/instansi terkait  dalam rangka meminimalisasi dampak pencemaran lingkungan.
i.   Bidang Partisipasi Masyarakat
      1.   Sosialisasi melalui pertemuan dan sarana lain tentang pentingnya musyawarah untuk pengambilan keputusan
2.   Sosialisasi melalui pertemuan dan sarana yang lain tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum
      3.    Meningkatkan kegiatan gotong royong masyarakat melalui kegiatan sosial di masyarakat
      4.   dan lain sebagainya

j.    Bidang Pertanian

      1.   Pembenahan saluran irigasi
      2.   Mengaktifkan pertemuan para petani pengguna air ( P 3 A )
      3.   Penyuluhan tentang pertanian

k.   Bidang Hukum

      1.   Penyuluhan tentang hukum
2.   Kebersamaan dalam penyelesaian masalah pelanggaran hukum
3.   Pemanfaatan lembaga dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian masalah
l.    Bidang Pertanahan
1.   Memberikan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat tanah lewat selapanan desa maupun pertemuan lain
2.   Pemasangan patok pada saat pengukuran tanah
3.   Mohon kepada BPN untuk diadakan sertifikat masal

          Dengan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dan pelaksanaan Pembangunan yang partisipatif dan juga didukunng oleh Kelembagaan Desa yang kuat serta pelaku-pelaku pembangunan ditingkat desa, maka diharapkan secara bertahap permasalahan yang ada di Desa Kwayangan dapat terpecahkan dan adanya sinkronisasi dengan agenda pembangunan dan rencana pembangunan, sehingga dapat terwujud Desa Kwayangan sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama.
  
BAB  VI
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

A.  Strategi Pembangunan Desa
          Untuk mewujudkan visi yang didukung oleh misi, maka Pelaksanaan Pembangunan di Desa Pakisputih ditempuh dengan beberapa strategi Pembangunan Desa sebagai berikut :
1.   Strategi Penguatan Kelembagaan Desa yang ada di Desa Kwayangan yang diarahkan agar semua yang terlibat dalam kelembagaan desa yang ada dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada.
2.   Strategi Pemberdayaan Masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia agar mempunyai kepedulian untuk memajukan desa dilihat dari faktor Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya.
3.   Strategi Pembangunan Desa yang partisipatif yang diarahkan agar masyarakat benar-benar dapat berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan dan mampu mengevaluasi pelaksanaan pembangunan.
Strategi Pembangunan Pertama dimaksudkan untuk mempersiapkan sumber daya manusia di desa yang terlibat langsung dalam kepengurusan kelembagaan desa yang ada sebagai pelaku pembangunan di desa. Dengan kelembagaan desa yang kuat diharapkan dalam penyusunan rencana program kegiatan tidak asal-asalan akan tetapi berdasarkan pada pokok-pokok permasalahan yang dihadapi di desa dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Strategi Pembangunan Kedua dimaksudkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan di bidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial.
Strategi Pembangunan Ketiga dimaksudkan agar masyarakat baik perorangan maupun kelompok berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik supaya kepentingan-kepentingannya ( baik perorangan maupun kelompok ) dapat diakomodasi dalam pengambilan kebijakan publik.

B.  Agenda Pembangunan Desa Kwayangan
          Berdasarkan visi, misi dan strategi pembangunan tersebut, maka secara garis besar disusun 4 ( empat ) Agenda Pembangunan Desa Kwayangan 2014 – 2019 :

1.       Meningkatkan koordinasi dan sistem kerja Pemerintahan Desa baik yang langsung kepada masyarakat maupun lembaga Pemerintahan Desa.
2.       Menciptakan struktur Organisasi Tata Pemerintahan Desa yang solid dan terpadu serta transparan, guna menunjang sistem kerja yang efektif dan berdaya guna.
3.       Mengoptimalkan sumberdaya yang ada, baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam dalam rangka mengaktualisasikan setiap rencana kerja menjadi aktifitas kerja yang nyata.
4.       Meningkatkan pengawasan dan evaluasi hasil kerja sehingga terwujudnya keseimbangan pembangunan fisik dan non fisik yang efektif tepat guna dan berkesinambungan.  
 

BAB VII
KEBIJAKAN UMUM DESA
 
          Kebijakan Umum Desa Kwayangan secara garis besar dapat ditempuh melalui  4 ( empat ) Agenda Pembangunan untuk Tahun 2014 – 2019. Agenda Pembangunan tersebut akan dapat dicapai melalui beberapa tahapan dalam pembangunan. Agar masing-masing tahapan dalam  pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu didukung dengan kebijakan yang matang dan komprehensif. Oleh karena itu arah kebijakan dari masing-masing tahapan dalam pembangunan ditetapkan sebagai berikut :

A  Memperkuat Kelembagaan Desa
1.   Reorganisasi Kepengurusan Kelembagaan Desa yang ada
2.   Periodisasi Kepengurusan Kelembagaan Desa yang ada
3.   Penempatan Personil sesuai dengan keahliannya
4.   Penjelasan Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan Desa
5.   Penyusunan Rencana Program Kerja Kelembagaan Desa

B  Menyelenggarakan Pemerintahan dan Melaksanakan Pembangunan yang Partisipatif
     B.1.Menyelenggarakan Pemerintahan :
a.    Transparansi : bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b.    Akuntabilitas : dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Kondisional : sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
d.    Partisipatif : mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan layanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
e.    Kesamaan Hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan dan status ekonomi.
f.    Keseimbangan Hak dan Kewajiban : pemberi dan penerima layanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
     B.2.Melaksanakan Pembangunan
a.         Politik : pendekatan politik memandang bahwa pemilihan yang ada baik presiden dan yang lainnya adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan
        pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan.
b.   Teknokratik : dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
c.    Partisipatif : dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan ( stake holders ) terhadap pembangunan. Keterlibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
d.    System Top Down ( atas bawah )
e.    System Bottom Up ( bawah atas )

C  Mewujudkan Desa Kwayangan yang Aman, Tentram dan Damai
1.   Menggalakkan Sistim Keamanan Lingkungan ( Siskamling )
2.   Penanggulangan Kriminalitas dan Gangguan Keamanan dan Ketertiban
3.   Peningkatan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan menjaga keharmonisan antar pribadi, antar kelompok dan antar dusun.
      4.    Penyelesaian permasalahan mengupayakan dengan sistim kekeluargaan.

D  Memberdayakan Masyarakat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1.   Mendirikan Badan Usaha Milik Desa berbentuk Koperasi
2.   Mengupayakan Penambahan Modal usaha bagi golongan ekonomi lemah
      3.    Mengembangkan jiwa usaha mandiri atau kewirausahaan
      4.    Penggalian Potensi Desa di bidang Ekonomi yang masih terpendam / belum berkembang
      5.   Menggalakkan Gerakan Orang Tua Asuh bagi anak golongan ekonomi lemah yang mau melanjutkan belajar.

BAB  VIII
RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

  A. 4 ( Empat ) Tahapan Dalam Perencanaan Pembangunan :
1.       Penyusunan Rencana
Dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap ditetapkan yang terdiri dari  4 ( empat ) langkah :
a.       Penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik dan terukur.
b.       Masing-masing kelembagaan menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan.
c.       Melibatkan masyarakat ( stake holders ) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing kelembagaan melalui musyawarah perencanaan pembangunan.
d.      Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
2.       Penetapan Rencana
      Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk  melaksanakannya.
3.       Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut.
4.       Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja pembangunan.
            Dari semua tahapan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan desa, partisipasi masyarakat merupakan prasyarat utama dalam setiap pengambilan kebijakan atau pembuatan keputusan. Partisipasi masyarakat merupakan pengejawantahan pemenuhan aspirasi masyarakat yang berbeda kepentingan dan latar belakang, oleh karena itu dapat memberi sumbangan untuk mengurangi ketegangan dan konflik antar individu, antar kelompok, antar dusun dan yang terutama adalah menumbuhkembangkan rasa memiliki terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang sedang dijalankan oleh sebuah wilayah desa.
          Pelaksanaan Pembangunan di Desa Kwayangan secara umum pembangunan fisik dan pembangunan non fisik. Pembangunan Fisik merupakan pembangunan sarana prasarana fisik

antara lain : pembuatan jalan, saluran irigasi gorong – gorong, pembuatan gedung, dan lain sebagainya. Adapun Pembangunan Non Fisik merupakan pembangunan moral / mental spiritual yang tidak dapat dilihat tetapi dapat dirasakan manfaatnya.

B. Kendala-Kendala Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan.
          Sebagaimana kita ketahui bahwa segala apa yang kita rencanakan tidak semuanya dapat terlaksana. Hal ini dapat terjadi karena disebabkan beberapa faktor antara lain :
                                  a.   Keterbatasan Dana
      Dana merupakan salah satu faktor penentu terlaksana dan tidaknya suatu perencanaan. Pelaksanaan perencanaan Pembangunan dapat dipastikan tidak dapat terealisasi tanpa adanya dana.
1.   Keterbatasan Sumber Daya
             Pelaksanaan perencanaan Pembangunan baik fisik maupun non fisik juga dipengaruhi oleh faktor sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sumber daya alam antara lain : tidak tersedianya bahan baku. Sumber daya manusia berkaitan dengan kurangnya tenaga ahli dan ketidakmampuan dari pelaku-pelaku pelaksana pembangunan di desa untuk melaksanakan pembangunan.

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan tidak dapat dilepaskan dengan agenda pembangunan desa dan permasalahan desa yang dijabarkan dalam masing-masing bidang, yang mana hal tersebut merupakan satu kesatuan dalam system penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
           Dengan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif yang berdasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun anggaran 2014 dan juga didukung oleh Kelembagaan Desa yang kuat serta pelaku-pelaku pembangunan ditingkat desa, maka diharapkan secara bertahap permasalahan yang ada di Desa Kwayangan dapat terpecahkan dan adanya sinkronisasi dengan agenda pembangunan dan rencana pembangunan, sehingga dapat terwujud Desa Kwayangan sesuai dengan harapan dan keinginan kita bersama.

C. Rencana Pembangungan Jangka Menengah Desa Kwayangan Tahun 2014 – 2019.
          Adapun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan adalah sebagai berikut :
No
RENCANA PEMBANGUNAN
VOLUME
LOKASI (Dukuh)
BIAYA (Rp)
SUMBER DANA
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
X1
X2
X3
X4
X5
X6
X7
X8
X9
Xx

xy
Penambahan ruang kelas MI MS 3 lokal
Pembangunan Senderan jalan
Pembangunan Senderan Jalan
Pembangunan Senderan sungai
Pengaspalan jalan
Pembangunan drainase
Pembangunan senderan sungai
Perawatan jalan dk. Pecentongan sensit
Perawatan jalan tembus ke Ds. Tosaran
Pembangunan senderan jalan
Senderan jalan poros desa kwy – tosaran
Pengaspalan jalan poros Kwy - tosaran
Pembangunan drainase
Perawatan jalan dk pecentongan sensit
Pengaspalan jalan
Pembangunan senderan sungai
Pembangunan drainase
Perawatan jalan dk. Jambewangen sensit
Pengaspalan jalan
Paving gang
Perawatan jalan dk. Cememplon sensit
Pengaspalan jalan
Senderan Jalan
Pembangunan drainase
Pembangunan drainase
Pembangunan paving gang
Pembangunan Posyandu
Perawatan jalan desa dk. Pecentongan sensit
Senderan Sungai Jambewangen-Pecentongan
Pengerasan jalan (LPA kls A Beskost)
Pengaspalan jalan
Pembangunan drainase
Perawatan jalan dk. Kejenen sensit
Pembangunan senderan jalan
Pembangunan drainase
Pengadaan tiang listrik beserta jaringan
Perawatan jalan dk. Dodotan sensit
Pembangunan gapuro gang
Pavingisasi gang
Pembangunan drainase
Pavingisasi gang
Pengaspalan jalan
Pembangunan gapuro makam
Pembangunan drainase
Pembangunan senderan makam
Pengadaan keranda makam
Pembangunan gapuro masuk desa
Pembangunan senderan sungai
Rehab jembatan
Perawatan jalan dk. Kwayangan sensit
Senderan jalan
Perawatan paving gang
Perbaikan lapangan badminton
Senderan sungai
Pembangunan drainase
Pembangunan drainase
Pembangunan drainase
Pembangunan senderan bibir jalan desa
Pengadaan urug lapangan olah raga
Pengadaan gawang besi
Pengadaan jaring gawang
Pembangunan gedung Pos Kesehatan Desa
Penambahan bangunan balai desa
Pembangunan perpustakaan
Paving PAUD KB Melati
Pembangunan pagar bumi PAUD KB Melati
Pembangunan senderan sungai
Pembangunan saluran sungai
Perawatan jalan dk. Kwayangan sensit
Pembangunan senderan jalan
Pavingisasi gang
Pembangunan drainase
Pengaspalan jalan poros kwy - pajomblangan
Pengaspalan jalan dk. Pasangan
Pengerasan jalan ( LPA kls A Beskost )
Pembangunan Drainase
Pembangunan Paving gang jalan
Perawatan jalan dk. Pasangan wetan
Pengaspalan jalan burda
Pengaspalan jalan ( sensit )
Pembangunan jembatan
Perawatan jalan dk. Pasangan kulon
Pengadaan tiang listrik beserta jaringan
Pengaspalan Jalan burda
Pengerasan Jalan ( Macadam )
Senderan sungai kawung
Pembangunan rehab rumah
Pengadaan jamban keluarga
Pembangunan paving jalan
Pelatihan ketrampilan bagi warga miskin
Pavingisasi gang
Pavingisasi gang
Perbaikan drainase
Pengaspalan jalan burda
Perbaikan drainase
Pengecoran jalan
Perbaikan drainase
Pembangunan taman & tempat bermain
Pengaspalan jalan
Pengaspalan jalan
Pengaspalan jalan burda
Pengaspalan jalan
Perawatan Drainase
Perawatan Jalan Lingkungan
Pengerasan jalan ( LPA kls A Beskost )
Pengaspalan jalan
Perawatan paving gang
Perawatan jalan sensit
Perbaikan drainase
Pembangunan Gapuro gang
Pembangunan Gapuro gang
7 x 8 m x 3
700 m
400 x 2 m
100 x 4 m
195 X 2,5 m
150 X 0,5 m
300 x 1,5 m
150 x 2,5 m
263 x 3 m
44 x 3 m
700 m
238 x 2 m
100x0,3x0,4
190 x 3,5 m
81 X 3,6 m
23 X 4,5 m
115x0,3x0,4
250 x 3,6 m
200 X 2,6 m
170 X 1,5 m
400 x 2,6 m
47 x 2,5 m
81 x 1 m
150 x 0,5 m
400 x 0,5 m
30 x 2 m
6 x 7 m
421 x 3,5 m
100 x 4 m
63 x 2 m
115 x 2,5 m
130 x 0,5 m
127 x 2,5 m
66,70 m
116x0,3x0,4
3 unit
150 x 3,5 m
1 unit
54 x 1 m
58x0,3x0,4 m
120 x 1 m
53 x 3 m
1 unit
300 m
100 x 3 m
1 unit
1 unit
133 x 2 m
4 x 1,5 m
450 x 3,5 m
41 x 2 m
277 m
1 paket
90 m
120x0,3x0,4
73x0,3x0,4m
191x0,3x0,4
90 x 2 m
85x56x0,5m
2 unit
2 unit
7 x 12 m
16 m²
3 x 12 m
12,5 x 3,5 m
1,75x20,5x14,5
250 x 1.5 m
150 x 1,5 m
250 x 3,5 m
35 x 2 m
50 x 1 m
65x0,3x0,4m
198 x 3 m
88 x 2 m
88 x 2 m
487 m²
126 x 1 m
124 x 2 m
223 m
50 x 3,5 m
7 x 3 m
150 x 3 m
4 unit
60 x 2 m
60 x 2 m
100 x 2,5 m
60 unit
66 unit
1.015x 1 m
80 orang
56 x 2 m
28 x 1,5 m
41x0,3x0,4m
38 x 2,8 m
46x0,3x0,4m
60 m
180x0,3x0,4
1 paket
106 x 3 m
110 x 3 m
149 x 3 m
76 x 3 m
510 m
540  m
190 x 3 m
190 x 3 m
150 x 1,5 m
90 x 3 m
100x0,3x0,4
1 Unit
1 Unit
Kwayangan Rt 4/1
Pecentongan Rt 2/2
Kwayangan Rt 4/1
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 2/2
Pecentongan Rt 3/2
Pecentongan Rt 3/2
Jambewangen Rt 4/2    
Jambewangen Rt 4/2
Jambewangen Rt 4/2
Jambewangen Rt 4/2
Cememplon Rt 5/2 
Cememplon Rt 5/2
Cememplon Rt 5/2
Cememplon Rt 5/2
Pecentongan Rt.1/2
Pecentongan Rt 1/2 
Pecentongan Rt 1/2
Pecentongan Rt 1/2
Pecentongan Rt 1/2
Pecentongan Rt 1/2
Pecentongan Rt.1/2
Pecentongan Rt 1/2
Kejenen  Rt 1/2
Kejenen  Rt 1/2
 Kejenen  Rt 1/2
Dodotan Rt 03/01 
Dodotan Rt 03/01
Dodotan Rt 03/01
Dodotan Rt 03/01
Dodotan Rt 03/01
Dodotan Rt.03/01
Dodotan Rt.03/01
Dodotan Rt.03/01
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1 
Kwayangan Rt 5/1 
Kwayangan Rt 5/1     Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1 
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt.5/1
Kwayangan Rt.5/1
Kwayangan Rt 5/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1    
Kwayangan Rt 4/1   
Kwayangan Rt 4/1 Kwayangan Rt 4/1 Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1 Kwayangan Rt 4/1 Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Kwayangan Rt 4/1
Pasangan Rt 01/01
Pasangan Rt 01/01
Pasangan Rt 01/01
Pasangan Rt. 01/01
Pasangan Rt. 01/01
Pasangan Rt.01/01
Pasangan Rt.01/01
Pasangan Rt. 02/01
Pasangan Rt. 02/01
Pasangan Rt. 02/01
Pasangan Rt. 02/01
Pasangan Rt. 02/01
Pasangan Rt.02/01
RW.01 dan RW 02
RW.01 dan RW 02
Rw.01,02 dan 0,3
Rw.01,02 dan 0,3
Perumahan Rt 1/3
Perumahan Rt 1/3
Perumahan Rt 1/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt 4/3
Perumahan Rt 4/3
Perumahan Rt 4/3
Perumahan Rt 3/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt 2/3
Perumahan Rt 4/3
Perumahan Rt 4/3
Kwayangan Rt 4/1
Perumahan Rt 3/3
Perumahan Rt 3/3
Kwayangan Rt 4/1
Jambewangen Rt 4/2
504.000.000
200.000.000
248.800.000
160.000.000
37.660.000
22.500.000
180.000.000
17.385.000
60.950.000
39.600.000
200.000.000
33.320.000
23.500.000
51.372.000
18.954.000
20.725.000
25.500.000
        58.500.000
33.800.000
37.150.000
67.600.000
8.225.000
25.200.000
22.500.000
60.000.000
9.000.000
73.500.000
95.777.500
150.000.000
11.340.000
19.046.000
19.500.000
20.637.500
20.725.000
22.500.000
21.000.000
34.125.000
20.000.000
8.100.000
13.050.000
15.000.000
10.335.000
4.000.000
42.000.000
90.000.000
5.000.000
12.000.000
60.000.000
3.600.000
102.375.000
24.600.000
18.500.000
25.000.000
18.500.000
27.500.000
18.250.000
38.300.000
39.700.000
100.000.000
5.000.000
1.000.000
147.963.000
38.579.000
63.000.000
6.842.500
11.000.000
150.000.000
90.000.000
56.875.000
21.300.000
6.500.000
14.625.000
41.680.000
12.320.000
11.000.000
146.100.000
18.100.000
16.120.000
14.495.000
12.250.000
34.050.000
32.110.000
6.000.000
8.400.000
20.400.000
100.000.000
600.000.000
132.000.000
152.250.000
80.000.000
13.440.000
5.040.000
8.200.000
6.916.000
9.200.000
12.000.000
26.000.000
20.000.000
24.600.000
25.495.000
29.055.000
15.960.000
102.400.000
81.000.000
30.815.000
44.035.000
33.750.000
20.857.500
23.500.000
15.000.000
15.000.000
APBN
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Bankeu Kab.
Dana Desa
Dana Desa
Bangub
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Bangub
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
Dana Desa
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Bankeu Kab..
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
Dana Desa
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Bankeu Kab
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
APBD Kab.
APBD Kab.
APBD Kab.
APBD Kab.
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
Dana Desa
ADD(UUDes)
ADD(UUDes)


 BAB. IX
PENUTUP
             Dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni kami mengharapkan agar penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan di Desa Kwayangan periode selanjutnya akan lebih baik dan lebih optimal dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, azas, prinsip dan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang ada.
          Untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan setelah pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes )  Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan, maka kepada semua pihak pelaku penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan diharapkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan di Desa Kwayangan dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik.
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan merupakan penjabaran dari Visi dan Misi serta Rencana Program Kepala Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni terpilih pada tahun 2013
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni selanjutnya menjadi bagian untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Pemerintahan Desa Kwayangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan yang berkesinambungan.
          Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2014 – 2019 Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni ini diharapkan adanya peningkatan dalam pemberdayaan dan pembelajaran masyarakat dan kelembagaan serta aparatur khususnya di tingkat desa dalam melaksanakan program pembangunan secara demokratis dan transparan.
          Selain itu diharapkan pula adanya peran serta aktif dari masyarakat dan dibebaskannya mereka untuk memutuskan pilihan kegiatan sehingga masyarakat merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelestarian.


                                           Kepala Desa Kwayangan




                                            H. ABDUL BASYAR