Laman

Selasa, 12 April 2016

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP- DESA) TAHUN 2016














RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP- DESA) TAHUN 2016

























DESA
:
KWAYANGAN
KECAMATAN
:
KEDUNGWUNI
KABUPATEN
:
PEKALONGAN




PEMERINTAH  KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN KEDUNGWUNI
DESA KWAYANGAN
Alamat : Jalan Raya Kwayangan Kedungwuni Pekalongan Kode Pos 51173

KEPUTUSAN KEPALA DESA KWAYANGAN
KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : 414.2 / 08 / I / Tahun 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) TAHUN 2016

KEPALA DESA KWAYANGAN

Menimbang     : a.   Bahwa untuk  melaksanakan  ketentuan  pasal Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13   Tahun  2000  tentang   Sumber Pendapatan   Desa  dan  untuk mewujudkan visi  dan  misi desa yang  telah  disepakati, Pemerintah  Desa  harus  menysun  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa);
b. Bahwa RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Rencana Strategi Pembangunan Desa selama 1 ( satu ) tahun yang menggambarkan prioritas rencana pembangunan  desa dan  kemampuan serta  sumber  pendanaannya  yang  ditetapkan  dengan Keputusan Kepala Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan  Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan desa (RKP- Desa) Desa Kwayangan Tahun 2016;
                     
Mengingat        : 1. Undang-undang  Nomor 10 Tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang  Nomor 25  Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun  2004  tentang  Pemerintah  daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang – undang  Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.  Peraturan  Pemerintah  Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.  Peraturan Pemerintah  Nomor 40  Tahun  2006  tentang  Tata Cara  Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang  Pedoman  Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 66 Tahun 2007  tentang Perencanaan Pembangunan desa;
9.  Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007  tentang  Pendataan  Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
10.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Pekalongan  Nomor  9 Tahun  2010  tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2015;
11. Peraturan Dearah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2016.

MEMUTUSKAN
Menetapkan     : RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) TAHUN 2016

PERTAMA      : Rencana Kerja Pembangunan Desa Kwayangan (RKP-Desa) tahun 2016, dengan data secara terinci sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA           : Rencana Kerja  Pembangunan Desa (RKP - Desa) sebagaimana dimaksud pada Diktum “PERTAMA” merupakan  pedoman dalam  pelaksanaan seluruh pembangunan dalam Tahun 2016.
KETIGA          : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa Kwayangan Tahun Anggaran 2016
KEEMPAT      :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Kwayangan
Pada tanggal     : 05 Januari 2016
KEPALA DESA KWAYANGAN



H. ABDUL BASYAR 

Tembusan disampaikan kepada :
1.      Bupati Kabupaten Pekalongan
2.      Kepala Bagian tapem Sekda Kab. Pekalongan
3.      Camat Kedungwuni
4.      Ketua BPD desa Kwayangan.
PEMERINTAH  KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN KEDUNGWUNI
DESA KWAYANGAN
Alamat : Jalan Raya Kwayangan Kedungwuni Pekalongan Kode Pos 51173

KEPUTUSAN KEPALA DESA KWAYANGAN
KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : 414.2 / 09 / I / Tahun 2016
TENTANG
TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
DESA KWAYANGAN KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2016

KEPALA DESA KWAYANGAN

Menimbang     : a.  Bahwa  untuk  menyusun  Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 perlu membentuk Tim Penyusun rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun2016;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Kwayangan kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Tahun 2016;

Mengingat        : 1. Undang-undang Nomor 10  Tahun 2004 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004  tentang  Perimbangan  Keuangan  Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  72 Tahun 2005  tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.  Peraturan  Pemerintah  Nomor 40  Tahun 2006  tentang  Tata  Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
7. Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor 37 Tahun 2007  tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
10.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Pekalongan  Nomor  9 Tahun  2010  tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2015;
11. Peraturan Dearah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 – 2016.

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :
PERTAMA      : Membentuk  Tim  Penyusun  Rencana  Kerja  Pembangunan  Desa (RKP - Desa) Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Tahun 2016, dengan susunan keanggotaan  sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA           : Tugas Tim Penyusun sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA sebagai berikut :
a.       Menyusun prioritas program kegiatan skala desa;
b.      Menyusun pagu indikatif program dan kegiatan masing-masing bidang;
c.       Melaporkan hasil kegiatan Kepada Kepala Desa;
KETIGA          : Tim Penyusun dalam diktum PERTAMA bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT      : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa Kwayangan Tahun Anggaran 2016.
KELIMA         : Keputusan ini berlaku Sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan  perubahan kembali.

Ditetapkan di   : Kwayangan
Pada tanggal     : 05 Januari 2016

KEPALA DESA KWAYANGAN



                                                                                                         H. ABDUL BASYAR




Lampiran : Keputusan Kepala Desa Kwayangan
                                                                                                                    Nomor     : 414.2 / 09 / I / Tahun 2016
                                                                                                                 Tanggal    : 05 Januari 2016



TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
(RKP-DESA) DESA KWAYANGAN KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2016


NO.
NAMA
JABATAN
UNSUR
1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.


H. ABDUL BASYAR

MOH. NUR. IKHSAN

ISKANDAR GHOZALI

A.KHOZIN

TJARMADI

KASTOLANI

SUWANDI

SRI NINGSIH, S.H
PENANGGUNG JAWAB

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA
Kepala Desa

Perangkat Desa

LPMD

BKM

BPD

Perangkat Desa

Perangkat Desa

Perangkat Desa




Ditetapkan di   : Kwayangan
Pada tanggal     : 05 Januari 2016


KEPALA DESA KWAYANGAN





          H. ABDUL BASYAR






DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
                                     
DAFTAR ISI                                                                                                                         I

                                     
BAB  I                          PENDAHULUAN
A.     DASAR PEMBUATAN PROGRAM …………………         10
B.      MAKSUD DAN TUJUAN  ……………………………..      10
C.      RUANG LINGKUP  …………………………………..         10
D.     SITEMATIKA ……….. ………………………………..         10

BAB  II                        KONDISI DESA KWAYANGAN                               
A.       KONDISI INTEREN …………………………………         11
B.        KONDISI EKSTEREN ……………………………….         15

BAB III                        RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA KWAYANGAN
A.       SASARAN ……………………………………………          17
B.        KEGIATAN PEMBANGUNAN  ……………………          17


BAB IV                        PENUTUP  …………………………………………………         22










                                                                      BAB  I
PENDAHULUAN

A.     DASAR PEMBUATAN PROGRAM
1.      Undang – undang Nomor. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
2.      Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 2005 Tantang Desa.
3.      Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor. 8 Tahu8n 2000 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN 
Maksud dan tujuan penyusunan program kerja Kepala Desa Kwayangan ini adalah sebagai berikut:
1.       Sebagai bahanasuan pelaksanaan kerja Kepala Desa Kwayangan selama satu tahun.
2.      Sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas selama satu tahun.
3.      Sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Desa.
                                              
C.       RUANG LINGKUP 
Ruang lingkup program kerja ini adalah pelaksanaan kegiatan di wilayah Desa Kwayangan yang mencakup tentang :
1.      Urusan Pemerintahan.
2.      Urusan Pembangunan.
3.      Urusan Kemasyarakatan.
                                                                                                                 
D.       SITEMATIKA   
Program Kerja Kepala Desa Kwayangan ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
I.                    PENDAHULUAN.
II.                KONDISI DESA KWAYANGAN.
III.             RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA KWAYANGAN
IV.             PENUTUP.                                                                                        









BAB  II
KONDISI DESA KWAYANGAN

A.          KONDISI INTEREN
1.       Tugas Pokok dan Fungsi
a.       Kepala Desa
Tugas pokok:
1.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
2.      Membina kehidupan masyarakat Desa.
3.      Membina perekonomian Desa.
4.      Memelihara  kemitraan Desa.
5.      Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
6.      Mewakili desanya di dalam dan diluar Pengadilan dengan data menunjukkan hukumnya.
7.      Mengajukan rencan Peraturan Desa dan bersam BPD menetapkan sebagai Peraturan Desa.
8.      Menjaga kelestarian aat istiadat yang hidup dan berkembang di desa dan tidak bertentangan dengan peraturan hokum yang berlaku.
Fungsi kepala desa:
1.      Melakukan  tertib administrasi pemerintahan di tingkat Desa sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.      Bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
3.      Melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di desa.
4.      Mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang di atur dengan keputusan bersama dan melaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.
5.      Melakukan tugas – tugas lain yang dilimpahkan kepada pemerintah Desa

b.      Sekretaris Desa
Tugas pokok sekretaris Desa yaitu menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi Pemerintah Desa,  Pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu Kepala Desa dalam pelayanan ketata usahaan.
Fungsi sekretaris desa :
1.       Melakukan kegiatan administrsi   umum, antara lain urusan surat menyurat, ke arsipan, pelaporan dan urusan keuangan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif  kepada  seluruh perangkat desa dan masyarakat.

2.      Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukanoleh  perangkat desa.
3.      Mengumpulkan bahan mengevaluasi data, dan merumuskan program – program serta petunjuk  untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas pemerintah desa, pembangunan kemasayarakatan.
4.      Melakukan pemantauan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang pemerintahan , pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

c.       Kaur Pemerintahan
Mempunyai tugas pokok yaitu menyusun rencana pengendalian, mengefaluasi pelaksanaan, serta menyusun laporan dibidang pembangunan desa.
Fungsi kaur pemerintahan:
1.       Menyusun rencana penyelenggaraan pemerintahan desa danpemerintah umum.
2.      Meyusun rencana dan mengumpulkan bahan   dalam dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat.
3.      Menyusun program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil.
4.      Menyusun rencana dan membantu mengumpulkan bahan – bahan rapat BPD.
5.      Menyusun program dan pembinaan organisasi kemasyarakatan, yang ada di desa.
6.      Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

d.      Kaur Pembangunan
Mempunyai tugas pokok yaitu menyusun rencana, pengendalian, mengevaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan di bidang pembangunan desa.
Fungsi kaur Pembangunan :
1.       Menyusun program dan menyelenggarakan pelaksaan pembangunan di desa.
2.      Memyusun program dan melakukan  bimbingan di bidang perekonomian distribusi dan produksi .
3.      Menyusun program dan melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelasanaan pembangunan.
4.      Menyusun program dan melakukan pengadministrasian dibidang pembagunan dan perekonomian.
5.      Menyusun program dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa.
6.      Menyusun program dan melakukan kegiatan dalam penataan dan pengelolaan lingkukngan hidup di desa.
7.      Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

e.       Kaur Umum
Kepala urusan umum mempumyai tugas yaitu melakukan urusan ketatausahaan, kerasipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
Fungsi kaur umum.
1.       Menyusun program dan menyelenggarakan ketatausahaan.
2.      Menyusun program dan menyelengarakan kearsipan.
3.      Menyusun program dan melakukan pembinaan kepegawaian.
4.      Menyusun program dan melaksanakan urusan rumah tangga desa.
5.      Menyusun progran dan melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa.
6.      Melakukan tugas lain yang di berikan oleh kepala desa.

f.       Kaur Kesra
Kaur Kesra mempunyai Tugas yaitu menyusun rencana, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan dibidang kesejahteraan social.

Fungsi kaur kesra:
1.       Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan sosial.
2.      Menyusun program dan melakukan pembinaan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
3.      Menyusun program dan mengumpulkan  serta menyalurkan dana bantuan terhadap korban bencana alam.
4.      Menyusun program dan membantu kegiatan pengumpulan zakat infaq dan shodaqoh.
5.      Menyusun program dan mengumpulkan bahan dalam menyelenggarakan pengadministrasian di bidang kejehteraan social.
6.      Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

g.      Kepala Dusun
Kepala dusun mempunyai tugas yaitu membantu melaksanakan tugas - tugas operasional  pemerintah desa  dalam wilayah kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi kepala dusun :
1.       Membantu pelaksanaan tugas kepala desa.
2.      Melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyaakatan serta ketentraman dan ketertiban


3.      Melaksanakan keputuan kepala desa.
4.      Membantu kepala desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga.
5.      Membina, meningkatkan swadaya gotongroyong.
6.      Melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintah.
7.      Melaksanakan tugas lain yag di berikan kepala desa.
2.      Kondisi personil / pegawai
Jumlah perangkat Desa  Kwayangan seluruhnya ada 6 orang, dengan kondisi sebagai berikut:
a.        Perangkat Desa menurut Jabatan.
1.      Kepala desa                  : 1 orang
2.      Sekretaris desa              : -  orang
3.      Kepala urusan               : 3 orang.
4.      Kepala dusun                : 2 orang.

b.      Perangkat Desa Menurut Pendidikan.
1.       SD                               : -  orang.
2.      SLTP                            : 1 orang.
3.      SLTA                            : 4 orang.
4.      S I                                 : 1 orang.

3.      Kondisi sarana Kantor
Guna  mendukung kelancaran  penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan  kemasyarakatan. Desa Kwayangan miliki sebuah kantor desa yang dilengkapi dengan perlengkapan kantor yang memadai ditambah dengan sebuah sepeda motor yang masih layak pakai, selanjutnya untuk kegiatan musyawarah desa Kwayangan juga memiliki ruangan balai desa yang cukup baik.














B.           KONDISI EKSTEREN
1.       Geografis dan kependudukan desa kwayangan.
               Desa Kwayangan terletak sekitar 2,5 Km dari ibukota Kecamatan Kedungwuni. Dengan luas wilayah   ± 93.795 Ha.Terdiri dari 8 dusun. Jumlah penduduk desa Kwayanga seluruhnya  : 3495 orang. Terdiri dari 1804 orang jiwa laki-laki dan 1691 orang jiwa perempuan. Dengan mata pencaharian penduduk sebagian besar pada  bidang industry kerajinan dengan jumlah mencapai 247 orang.
               Batas desa kwayangan:
a.        Sebelah utara                    :  Desa Salakbrojo.
b.      Sebelah  selatan                 :  Desa Pakis putih dan Desa Tosaran
c.       Sebelah Barat                    :  Kelurahan Kedungwuni Timur
d.      Sebelah timur                    :  Desa Proto dan Desa Pajomblangan.

Kondisi areal tanah yang berada di wilayah Kwayangan adala sebagai berikut:
a.        Tanah sawah
1.   pengairan teknis                        :  39.550 Ha.
2.  Pengairan ½                               :  10.000 Ha.
3.  Pengairan sederhana                  :     4.000 Ha.
4.  Sederhana Non PU                    :     2.815 Ha.
5.  Tadah hujan                               :     2.815 Ha.
6.  Pasang surut                              :     ------------
7.  Lainnya                                      :     ------------

b.      Tanah kering.
1.      Banguna dan halaman              :  83.635 Ha.
2.      Tegalan / kebon                        :  --------------
3.      Hutan rakyat                             :  --------------
4.      Lainnya                                     :  --------------
5.      Jumlah                                      :  99.365 Ha.

2.      Kondisisosial dan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan data statistik Desa Kwayangan angkakepadatan penduduk yaitu: 1.937 / Km² dengan mata pencaharian penduduk usia 15 tahun ke atas dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Bidang pertanian                            :       112   orang
2.      Perkebunan                                     :            8   orang
3.      Peternakan                                      :          36  orang
4.      Pertanian lainnya                            :  14.730 Ha.
5.      Industry pengolahan                       :        482  orang.
6.      Perdagangan                                   :        144  orang.
7.      Keuangan                                                               :          11  orang.
8.      Jasa                                                 :          95  orang.
9.      PNS / TNI / POLRI                       :          84  orang.
10.  Pensiunan                                                               :          18  orang.
11.  Jumlah seluruhya                            :     1014  orang.
              Dalam kehidupan beragama,  masyarakatDesa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan , mayoritas beragama Islam  dan di kenal sangat agamis,. Kegiatan keagamaan sangat mempengaruhi kondisi sosial budaya masyarakat. Walaupun terdapat masyrakat pemeluk agama lain  yang minoritas seperti Kristen  katolik sebanyak 6 orang dan Kristen Protestan sebanyak 19 orang,  namun dalam kehidupan sehari- hari  dapat saling  menciptakan toleransi  dan kerjasama  satu sama lain,  sehingga dapat tercipta kerukunan hidup antar umat beragama.


























BAB III
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA KWAYANGAN

A.          SASARAN        
Sasaran program kerja Kepala  Desa Kwayangan  tahun 2016  secara umum sebagai berikut:
1.      Terciptanya penyelenggaraan pemerintahan  secara umum dan dan pemerintahan di wilayah Desa Kwayangan yang optimal,  serta terciptanya kondisi ketentraman  dan ketertiban yang mantap.
2.      Menigkatkan pembangunan di segala aidang  baik matriel maupun spiritual, serta terwujudnya kondisi perekonomian  yang mantap.
3.      Terciptanya kehidupan bermasyarakat yang selaras dan seimbang menuju masyarakat  yang sejahtera lahir batin.
                                                                                                                
B.           KEGIATAN PEMBANGUNAN
Rencana Kerja Pembangunan Desa Kwayangan merupakan  rencana kerja yang mencakup berbagai bidang yaitu:
1.      Urusan Pemerintahan.
2.      Urusan Pembangunan.
3.      Urusan Kemasyarakatan
                 Yang disusun dalam format sebagai berikut :
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
DESA KWAYANGAN TAHUN 2016
NO
PROGRAM KERJA
SASARAN
PELAKSANAAN
KETERANGAN
1
2
3
4
5
1
URUSAN PEMERINTAHAN
1.      PENYELENGGARAN RAPAT
a.       Staf metting






b.      Selapanan desa.
















c.       Rapat dengan pengurus kemasyarakatan


Tercapainya kondisi kerja yang baik dan saling bersinergi antar perangkat



Tercapainya jalinan komunukasi yang baik antar warga masyarakat dengan pemerintah desa dalam pembangunan.








Terciptanya hubungankerja yag baik dan bersinergi dalampelaksaaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan


Setiap bulan sekali menyelenggarakan untuk membeikan motivasi  serta evaluasi kinerja.



35 hari sekali sebagai ajang pertemuan warga masyarkat dengan pemerintah desa guna memberikan informasi tugas dan kegiatan dalam usaha pemrintahan, pembangunan, dankemasyarakatan  serta untuk menampung aspirasi dari warga.



Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan membahas kegiatan- kegiatan yag terkait / melibatkan masyarakatnya.





--------------------






…………………..




………………….







NO
PROGRAM KERJA
SASARAN
PELAKSANAAN
KETERANGAN
1
2
3
4
5
1
URUSAN PEMERINTAHAN
2.      PENINGKATAN TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN


















3.      PENEGAKAN HUKUM.











4.      IDENTIFIKASI PBB TAHUN 2016


Tercapainya tertib administrasi pertanahan




















Terciptanya peningkatan kesadran masyarakat terhadap peraturan perundangan yang berlaku.




Terciptanya target pemasukan PBB desa tahun 2016

-          Administrasi dicatat dalam buku leter C
-          Memberikan pelayanan regristasi perubahan hak atas tanah
-          Melaksanakan inventarisasi tanah milik pemerintah desa.
-          Memberikan pelayanan permohonan KTP. KK surat keterangan pindah, surat keterangan kelahian dan kematian.
-          Memberikan pelayanan legalisasi surat-surat.
-          Pencatatan regristrasi kematian dan kelahiran.
-          Membuat laporan monografi bulanan.
-          Membuat laporan bulanan dan tri wulanan kependudukan.


Mengikutsertakan tokoh masyarakat dan aparat desa dalam acara sosialisasi PERDA KAB. PEKALONGAN, dan bersama BPD membuat peraturan desa  tentang APBD tahunan.






Jumlah baku PBB tahun 2016 Rp. 30.155.794,-















……………..




……………..

…………….





NO
PROGRAM KERJA
SASARAN
PELAKSANAAN
KETERANGAN
1
2
3
4
5
2
URUSAN  PEMBANGUNAN
1.      Pembangunan fisik prasarana desa)











































2.      PENINGKATAN KWALITAS PEREKONOMIAN DESA


















3.      PENYELENGGARAAN PROGRAM BAKTI GOTONG ROYONG


Terciptanya   infrasatruktur  yang baik di desa.









































Tercapaimya peningkatan perekonomia masyarakat desa.

















Terciptanya kerjasama gotong – royong antar masyarakat desa.

1.         Melibatkan masyarakat desa,BPD, LPMD dengan dana bantuan alokasi dana desa
       RP. 260783.00,- dana desa          Rp.654.759.000,- bagi  dari hasil pajak & retribusi daerah Kabupaten Rp.14.980.510,-bantuan provinsi Rp. 5.000.000,-pendapatan asli desa ( PAD ) Rp.58.000.000,-bantuan kabupaten Rp.175.000.000,-dana swadaya   Rp. 65.500.000,- jumlah total Rp. 1.234.022.510,-
-          Bidang penyelenggaraan pemerintah desaRp. 218.450.310,-
-          Bidang pembangunan Rp. 846.009.000,-
-          Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 68.300.000,-
-          Bidang pemberdayaan kemsyarakatan Rp. 101.263.200,-


1.         Menggerakkan pelaksanaan panca usaha tani  kepada petani produsen di wilayah desa kwayangan.
2.         Menggerakkan kerja bakti saluran irigasi.
3.         Pemantauan secara berkala terhadap kemungkinan terjadinya serangan hama.
4.         Pelaksanaan program raskin tahun 2015 penyaluran sesuai penerima manfaat


1.         Melaksanakan keja bakti kebersihan kuburan.
2.         Kerja bakti membersihkan selokan  di lingkungan desa Kwayangan.







…………………..










…………………..




…………………..

NO
PROGRAM KERJA
SASARAN
PELAKSANAAN
KETERANGAN
1
2
3
4
5
2














3
URUSAN  PEMBANGUNAN
1.      Pemberdayaan Lembaga- Lembaga Kemasyaakat Desa.








URUSAN  KEMASYARAKATAN
1.      Penyelenggaraan kehidupan beragam di desa.








2.      Peningkatan kesehatan masyarakat.


Terciptanya pemberdayaan lembaga – lembaga desa kemasyarakatan.









Terciptanya kwalitas kehidupan di desa kwayangan.






Terciptanya lingkungan sehat bagi warga masyarakat.


1.         Menyalurkan dana BP3MD untuk kegiatan TP – PKK, desa kwayangan, karang taruna, RT/RW .
2.         Menyusun rencana pembangunan dsa.
3.         Melaksanakanpembinaan kepad pengurus RT/ arw melalui pertemuan rutin.




1.        Menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam rangka menciptkan kehidupan beragama yang baik dan toleransi antar umat beragama



1.         Melaksanakan kegiatan jumat bersih.
2.         Menyelenggarakan kegiatan posyandu.







………………….





…………………..



…………………..































                                                                                                                









BAB IV

PENUTUP

              Demikian  Rencana Kerja Pembangunan Desa Kwayangan ini dibuat untuk dijadikan bahan pelaksanaan kerja dan peningkatan kinerja  pemerintah desa selama satu tahun . harapan kami semoga dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa Kwayangan dan Warga Masyarakat, pembangunan dan jalannya Pemerintahan di Desa Kwayangan dapat berjalan dengan baik.


Kwayangan,  08 Januari 2016            
KEPALA  DESA  KWAYANGAN



         H. ABDUL BASYAR






































LAMPIRAN BIDANG PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2016

NO
JENIS KEGIATAN
VOLUME (M)
LOKASI KEGIATAN
JUMLAH ANGGARAN(Rp)
KET.
1
Pengaspalan jalan burda
233
Pasangan RT 1/1
14.495.000
DD
2
Pengaspalan jalan sensit
50 x 3,5
Pasangan RT 1/1
12.250.000
DD
3
Pembangunan drainase
58x0,3x0,4
Dodotan RT 3/1
13.050.000
DD
4
Pavingisasi gang
54 x 1
Dodotan RT 3/1
6.750.000
DD
5
Pembangunan drainase
120x0,3x0,4
Kwayangan RT 4/1
27.500.000
DD
6
Pembangunan drainase
73x0,3x0,4
Kwayangan RT 4/1
18.250.000
DD
7
Pembangunan drainase
191,5x0,3x0,4
Kwayangan RT 4/1
38.300.000
DD
8
Pembangunan senderan jalan
35,5 x 2
Kwayangan RT 4/1
21.300.000
DD
9
Pembangunan senderan jalan
41 x 2
Kwayangan RT 5/1
24.600.000
DD
10
Pembangunan senderan jalan
84 x 1
Pecentongan RT 1/2
25.200.000
DD
11
Pembangunan gedung posyandu
6 x 7
Pecentongan RT 1/2
73.500.000
DD
12
Pengerasan jalan (LPA kls A beskost )
63 x 2
Pecentongan RT 1/2
11.340.000
DD
13
Pembangunan senderan jalan
44 x 3
Pecentongan RT 2/2
39.600.000
DD
14
Pembangunan drainase
115x0,3x0,4
Jambewangen RT 4/2
25.500.0000
DD
15
Pengaspalan jalan
47 x 2,5
Cememplon RT 5/2
8.225.000
DD
16
Pavingisasi gang
56 x 2
Perumahan RT 1/3
13.440.000
DD
17
Pavingisasi gang
28 x 1.5
Perumahan RT 1/3
5.040.000
DD
18
Perbaikan drainase
41x0,3x0,4
Perumahan RT 1/3
8.200.000
DD
19
Pengaspalan jalan burda
38 x 2,8
Perumahan RT 2/3
6.916.000
DD
20
Perbaikan drainase
46x0,3x0,4
Perumahan RT 2/3
9.200.000
DD
21
Pengecoran jalan
60
Perumahan RT 2/3
12.000.000
DD
22
Pengaspalan jalan
76 x 3
Perumahan RT 3/3
15.960.000
DD
23
Perbaikan drainase
180x0,3x0,4
Perumahan RT 2/3
26.000.000
DD
24
Pengaspalan jalan burda
149 x 3
Perumahan RT 4/3
29.055.000
DD
25
Pembangunan gedung PKD
7 x 12
Balai desa
147.963.000
DD
26
Pavingisasi gang
50 x 1
Kwayangan RT 4/1
6.500.000
DD
27
Pembangunan drainase
65x0,3x0,4
Kwayangan RT 4/1
14.625.000
DD
28
Pavingisasi PAUD
12 x 3
Kwayangan RT 4/1
5.250.000
ADD
29
Penataan jalan lingkungan
1 paket

11.000.000
PAD
30
Pengurugan lapangan
85x56x0,5
Kwayangan RT 4/1
100.000.000
Bankeu Kab.
31
Pengaspalan jalan poros desa kwayangan - Tosaran
238 x 2
Pecentongan RT 2/2
33.320.000
Bankeu Kab.
32
Pengaspalan jalan poros desa kwayangan - pajomblangan
198 x 3
Kwayangan RT 4/1
41.680.000
Bankeu Kab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar