RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP- DESA) TAHUN 2016
DESA
|
:
|
KWAYANGAN
|
KECAMATAN
|
:
|
KEDUNGWUNI
|
KABUPATEN
|
:
|
PEKALONGAN
|
PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN KEDUNGWUNI
DESA KWAYANGAN
Alamat
: Jalan Raya Kwayangan Kedungwuni Pekalongan Kode Pos 51173
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KWAYANGAN
KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : 414.2 / 08 / I / Tahun 2016
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
TAHUN 2016
KEPALA DESA KWAYANGAN
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa dan untuk mewujudkan visi dan misi desa yang telah disepakati, Pemerintah Desa harus menysun Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKP-Desa);
b. Bahwa RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam
huruf a merupakan Rencana Strategi Pembangunan
Desa selama 1 ( satu ) tahun yang menggambarkan prioritas rencana pembangunan desa dan kemampuan
serta sumber pendanaannya yang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan
desa (RKP- Desa) Desa Kwayangan Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang
– undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan
Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan
desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang
Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2015;
11. Peraturan Dearah Kabupaten Pekalongan Nomor 8
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2011 – 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
TAHUN 2016
PERTAMA : Rencana Kerja Pembangunan Desa Kwayangan
(RKP-Desa) tahun 2016, dengan data
secara terinci
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKP - Desa)
sebagaimana dimaksud pada Diktum “PERTAMA”
merupakan pedoman dalam pelaksanaan
seluruh pembangunan dalam Tahun 2016.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai
akibat dilaksanakannya Keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa Kwayangan Tahun Anggaran 2016
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Kwayangan
Pada tanggal : 05 Januari 2016
KEPALA DESA KWAYANGAN
H. ABDUL BASYAR
Tembusan disampaikan kepada
:
1.
Bupati
Kabupaten Pekalongan
2.
Kepala
Bagian tapem Sekda Kab. Pekalongan
3.
Camat
Kedungwuni
4.
Ketua BPD
desa Kwayangan.
PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
KECAMATAN KEDUNGWUNI
DESA KWAYANGAN
Alamat
: Jalan Raya Kwayangan Kedungwuni Pekalongan Kode Pos 51173
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KWAYANGAN
KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : 414.2 / 09 / I / Tahun 2016
TENTANG
TIM
PENYUSUN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)
DESA
KWAYANGAN KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN
PEKALONGAN TAHUN 2016
KEPALA DESA KWAYANGAN
Menimbang : a. Bahwa untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa)
Tahun 2016 perlu membentuk Tim Penyusun rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun2016;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP-Desa) Kwayangan kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
66
Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan
desa;
9. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2015;
11. Peraturan Dearah Kabupaten Pekalongan Nomor 8
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Pekalongan Tahun 2011 – 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk
Tim
Penyusun
Rencana
Kerja
Pembangunan Desa (RKP - Desa)
Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Tahun 2016, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Tim Penyusun sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA
sebagai berikut :
a.
Menyusun
prioritas program kegiatan skala desa;
b.
Menyusun
pagu indikatif program dan kegiatan masing-masing bidang;
c.
Melaporkan
hasil kegiatan Kepada Kepala Desa;
KETIGA : Tim Penyusun dalam diktum PERTAMA bertanggung
jawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
dilaksanakannya Keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa Kwayangan Tahun
Anggaran 2016.
KELIMA : Keputusan ini berlaku Sejak
ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan kembali.
Ditetapkan di :
Kwayangan
Pada tanggal : 05 Januari 2016
KEPALA DESA KWAYANGAN
H. ABDUL BASYAR
Lampiran : Keputusan Kepala
Desa Kwayangan
Nomor : 414.2 / 09 / I / Tahun 2016
Tanggal : 05 Januari 2016
TIM
PENYUSUN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
(RKP-DESA)
DESA KWAYANGAN KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN
PEKALONGAN TAHUN 2016
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
UNSUR
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
H. ABDUL BASYAR
MOH. NUR. IKHSAN
ISKANDAR GHOZALI
A.KHOZIN
TJARMADI
KASTOLANI
SUWANDI
SRI NINGSIH, S.H
|
PENANGGUNG JAWAB
SEKRETARIS
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
Kepala Desa
Perangkat Desa
LPMD
BKM
BPD
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
|
Ditetapkan di : Kwayangan
Pada tanggal : 05 Januari 2016
KEPALA DESA
KWAYANGAN
H. ABDUL BASYAR
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
DAFTAR ISI
I
BAB I PENDAHULUAN
A.
DASAR PEMBUATAN PROGRAM …………………
10
B.
MAKSUD DAN TUJUAN …………………………….. 10
C.
RUANG LINGKUP
………………………………….. 10
D.
SITEMATIKA ……….. ……………………………….. 10
BAB II KONDISI DESA KWAYANGAN
A.
KONDISI
INTEREN ………………………………… 11
B.
KONDISI
EKSTEREN ………………………………. 15
BAB III RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA KWAYANGAN
A.
SASARAN …………………………………………… 17
B.
KEGIATAN
PEMBANGUNAN …………………… 17
BAB IV PENUTUP ………………………………………………… 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A. DASAR PEMBUATAN PROGRAM
1.
Undang –
undang Nomor. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor. 72 Tahun 2005 Tantang Desa.
3.
Peraturan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor. 8 Tahu8n 2000 Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penyusunan program kerja Kepala Desa Kwayangan ini
adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai bahanasuan pelaksanaan kerja Kepala
Desa Kwayangan selama satu tahun.
2.
Sebagai
tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas selama satu tahun.
3.
Sebagai
bahan evaluasi kinerja Kepala Desa.
C.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup program kerja ini adalah pelaksanaan kegiatan di
wilayah Desa Kwayangan yang mencakup tentang :
1.
Urusan
Pemerintahan.
2.
Urusan
Pembangunan.
3.
Urusan
Kemasyarakatan.
D.
SITEMATIKA
Program Kerja Kepala Desa Kwayangan ini disusun dengan sistematika
sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN.
II.
KONDISI
DESA KWAYANGAN.
III.
RENCANA
KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA KWAYANGAN
IV.
PENUTUP.
BAB II
KONDISI DESA KWAYANGAN
A.
KONDISI INTEREN
1.
Tugas Pokok dan
Fungsi
a.
Kepala Desa
Tugas pokok:
1.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
2.
Membina
kehidupan masyarakat Desa.
3.
Membina
perekonomian Desa.
4.
Memelihara kemitraan Desa.
5.
Mendamaikan
perselisihan masyarakat desa.
6.
Mewakili
desanya di dalam dan diluar Pengadilan dengan data menunjukkan hukumnya.
7.
Mengajukan
rencan Peraturan Desa dan bersam BPD menetapkan sebagai Peraturan Desa.
8.
Menjaga
kelestarian aat istiadat yang hidup dan berkembang di desa dan tidak
bertentangan dengan peraturan hokum yang berlaku.
Fungsi kepala
desa:
1.
Melakukan tertib administrasi pemerintahan di tingkat
Desa sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.
Bertanggung
jawab atas jalannya pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
masyarakat.
3.
Melakukan
pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan di desa.
4.
Mengadakan
kerja sama untuk kepentingan Desa yang di atur dengan keputusan bersama dan
melaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.
5.
Melakukan
tugas – tugas lain yang dilimpahkan kepada pemerintah Desa
b.
Sekretaris Desa
Tugas pokok sekretaris Desa yaitu menyelenggarakan pembinaan dan
pelaksanaan administrasi Pemerintah Desa,
Pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu Kepala Desa dalam
pelayanan ketata usahaan.
Fungsi sekretaris desa :
1.
Melakukan kegiatan administrsi umum, antara lain urusan surat menyurat, ke
arsipan, pelaporan dan urusan keuangan serta memberikan pelayanan teknis dan
administratif kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat.
2.
Melakukan
koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukanoleh
perangkat desa.
3.
Mengumpulkan
bahan mengevaluasi data, dan merumuskan program – program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan
tugas pemerintah desa, pembangunan kemasayarakatan.
4.
Melakukan
pemantauan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang pemerintahan , pembangunan,
dan kesejahteraan masyarakat.
c.
Kaur Pemerintahan
Mempunyai tugas pokok yaitu menyusun rencana pengendalian,
mengefaluasi pelaksanaan, serta menyusun laporan dibidang pembangunan desa.
Fungsi kaur pemerintahan:
1.
Menyusun rencana penyelenggaraan pemerintahan
desa danpemerintah umum.
2.
Meyusun
rencana dan mengumpulkan bahan dalam
dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat.
3.
Menyusun
program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil.
4.
Menyusun
rencana dan membantu mengumpulkan bahan – bahan rapat BPD.
5.
Menyusun
program dan pembinaan organisasi kemasyarakatan, yang ada di desa.
6.
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
d.
Kaur Pembangunan
Mempunyai tugas pokok yaitu menyusun rencana, pengendalian, mengevaluasi
pelaksanaan serta menyusun laporan di bidang pembangunan desa.
Fungsi kaur Pembangunan :
1.
Menyusun program dan menyelenggarakan
pelaksaan pembangunan di desa.
2.
Memyusun
program dan melakukan bimbingan di
bidang perekonomian distribusi dan produksi .
3.
Menyusun
program dan melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan
partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelasanaan
pembangunan.
4.
Menyusun
program dan melakukan pengadministrasian dibidang pembagunan dan perekonomian.
5.
Menyusun
program dan melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan
memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa.
6.
Menyusun
program dan melakukan kegiatan dalam penataan dan pengelolaan lingkukngan hidup
di desa.
7.
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
e.
Kaur Umum
Kepala urusan umum mempumyai tugas yaitu melakukan urusan
ketatausahaan, kerasipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
Fungsi kaur umum.
1.
Menyusun program dan menyelenggarakan
ketatausahaan.
2.
Menyusun
program dan menyelengarakan kearsipan.
3.
Menyusun
program dan melakukan pembinaan kepegawaian.
4.
Menyusun
program dan melaksanakan urusan rumah tangga desa.
5.
Menyusun
progran dan melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa.
6.
Melakukan
tugas lain yang di berikan oleh kepala desa.
f.
Kaur Kesra
Kaur Kesra mempunyai Tugas yaitu menyusun rencana, mengendalikan dan
mengevaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan dibidang kesejahteraan social.
Fungsi kaur kesra:
1.
Menyusun program dan melakukan pelayanan
kepada masyarakat dibidang kesejahteraan sosial.
2.
Menyusun
program dan melakukan pembinaan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga
berencana dan pendidikan masyarakat.
3.
Menyusun
program dan mengumpulkan serta
menyalurkan dana bantuan terhadap korban bencana alam.
4.
Menyusun
program dan membantu kegiatan pengumpulan zakat infaq dan shodaqoh.
5.
Menyusun
program dan mengumpulkan bahan dalam menyelenggarakan pengadministrasian di
bidang kejehteraan social.
6.
Melakukan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
g.
Kepala Dusun
Kepala dusun mempunyai tugas yaitu membantu melaksanakan tugas -
tugas operasional pemerintah desa dalam wilayah kerjanya sesuai ketentuan yang
berlaku.
Fungsi kepala dusun :
1.
Membantu pelaksanaan tugas kepala desa.
2.
Melaksanakan
tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyaakatan serta ketentraman dan
ketertiban
3.
Melaksanakan
keputuan kepala desa.
4.
Membantu
kepala desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga.
5.
Membina,
meningkatkan swadaya gotongroyong.
6.
Melakukan
kegiatan penyuluhan program pemerintah.
7.
Melaksanakan
tugas lain yag di berikan kepala desa.
2.
Kondisi personil / pegawai
Jumlah perangkat Desa
Kwayangan seluruhnya ada 6 orang, dengan kondisi sebagai berikut:
a.
Perangkat Desa menurut Jabatan.
1.
Kepala
desa :
1 orang
2.
Sekretaris
desa : - orang
3.
Kepala
urusan : 3 orang.
4.
Kepala
dusun : 2 orang.
b.
Perangkat
Desa Menurut Pendidikan.
1.
SD :
- orang.
2.
SLTP : 1 orang.
3.
SLTA : 4 orang.
4.
S I : 1 orang.
3.
Kondisi sarana Kantor
Guna mendukung
kelancaran penyelenggaraan, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Desa Kwayangan miliki sebuah kantor desa yang dilengkapi dengan perlengkapan
kantor yang memadai ditambah dengan sebuah sepeda motor yang masih layak pakai,
selanjutnya untuk kegiatan musyawarah desa Kwayangan juga memiliki ruangan
balai desa yang cukup baik.
B.
KONDISI EKSTEREN
1.
Geografis dan kependudukan desa kwayangan.
Desa Kwayangan terletak sekitar 2,5 Km
dari ibukota Kecamatan Kedungwuni. Dengan luas wilayah ± 93.795 Ha.Terdiri dari 8 dusun. Jumlah
penduduk desa Kwayanga seluruhnya : 3495
orang. Terdiri dari 1804 orang jiwa laki-laki dan 1691 orang jiwa perempuan.
Dengan mata pencaharian penduduk sebagian besar pada bidang industry kerajinan dengan jumlah
mencapai 247 orang.
Batas desa
kwayangan:
a.
Sebelah utara : Desa Salakbrojo.
b.
Sebelah selatan : Desa Pakis putih dan Desa Tosaran
c.
Sebelah
Barat : Kelurahan Kedungwuni Timur
d.
Sebelah timur
: Desa Proto dan Desa Pajomblangan.
Kondisi
areal tanah yang berada di wilayah Kwayangan adala sebagai berikut:
a.
Tanah sawah
1. pengairan teknis : 39.550 Ha.
2. Pengairan ½ : 10.000 Ha.
3. Pengairan sederhana : 4.000 Ha.
4. Sederhana Non PU : 2.815 Ha.
5. Tadah hujan : 2.815 Ha.
6. Pasang surut : ------------
7. Lainnya : ------------
b.
Tanah
kering.
1.
Banguna
dan halaman : 83.635 Ha.
2.
Tegalan /
kebon : --------------
3.
Hutan
rakyat : --------------
4.
Lainnya : --------------
5.
Jumlah : 99.365 Ha.
2.
Kondisisosial dan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan data statistik Desa Kwayangan angkakepadatan penduduk
yaitu: 1.937 / Km² dengan mata pencaharian penduduk usia 15 tahun ke atas dapat
dirinci sebagai berikut:
1.
Bidang
pertanian : 112
orang
2.
Perkebunan : 8
orang
3.
Peternakan : 36
orang
4.
Pertanian
lainnya : 14.730 Ha.
5.
Industry
pengolahan : 482
orang.
6.
Perdagangan : 144
orang.
7.
Keuangan : 11 orang.
8.
Jasa : 95
orang.
9.
PNS / TNI
/ POLRI : 84
orang.
10.
Pensiunan : 18
orang.
11.
Jumlah
seluruhya : 1014
orang.
Dalam kehidupan beragama, masyarakatDesa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni
Kabupaten Pekalongan , mayoritas beragama Islam
dan di kenal sangat agamis,. Kegiatan keagamaan sangat mempengaruhi
kondisi sosial budaya masyarakat. Walaupun terdapat masyrakat pemeluk agama
lain yang minoritas seperti Kristen katolik sebanyak 6 orang dan Kristen
Protestan sebanyak 19 orang, namun dalam
kehidupan sehari- hari dapat saling menciptakan toleransi dan kerjasama
satu sama lain, sehingga dapat
tercipta kerukunan hidup antar umat beragama.
BAB III
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA KWAYANGAN
A.
SASARAN
Sasaran program kerja Kepala
Desa Kwayangan tahun 2016 secara umum sebagai berikut:
1.
Terciptanya
penyelenggaraan pemerintahan secara umum
dan dan pemerintahan di wilayah Desa Kwayangan yang optimal, serta terciptanya kondisi ketentraman dan ketertiban yang mantap.
2.
Menigkatkan
pembangunan di segala aidang baik
matriel maupun spiritual, serta terwujudnya kondisi perekonomian yang mantap.
3.
Terciptanya
kehidupan bermasyarakat yang selaras dan seimbang menuju masyarakat yang sejahtera lahir batin.
B.
KEGIATAN PEMBANGUNAN
Rencana Kerja Pembangunan Desa Kwayangan merupakan rencana kerja yang mencakup berbagai bidang
yaitu:
1.
Urusan Pemerintahan.
2.
Urusan Pembangunan.
3.
Urusan Kemasyarakatan
Yang disusun dalam format
sebagai berikut :
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
DESA KWAYANGAN TAHUN 2016
NO
|
PROGRAM
KERJA
|
SASARAN
|
PELAKSANAAN
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
URUSAN PEMERINTAHAN
1.
PENYELENGGARAN
RAPAT
a.
Staf
metting
b.
Selapanan
desa.
c.
Rapat
dengan pengurus kemasyarakatan
|
Tercapainya kondisi kerja yang baik dan
saling bersinergi antar perangkat
Tercapainya jalinan komunukasi yang baik
antar warga masyarakat dengan pemerintah desa dalam pembangunan.
Terciptanya hubungankerja yag baik dan
bersinergi dalampelaksaaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
|
Setiap bulan sekali menyelenggarakan
untuk membeikan motivasi serta
evaluasi kinerja.
35 hari sekali sebagai ajang pertemuan
warga masyarkat dengan pemerintah desa guna memberikan informasi tugas dan
kegiatan dalam usaha pemrintahan, pembangunan, dankemasyarakatan serta untuk menampung aspirasi dari warga.
Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
membahas kegiatan- kegiatan yag terkait / melibatkan masyarakatnya.
|
--------------------
…………………..
………………….
|
NO
|
PROGRAM
KERJA
|
SASARAN
|
PELAKSANAAN
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
URUSAN PEMERINTAHAN
2.
PENINGKATAN
TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN
3.
PENEGAKAN
HUKUM.
4.
IDENTIFIKASI
PBB TAHUN 2016
|
Tercapainya tertib administrasi
pertanahan
Terciptanya peningkatan kesadran
masyarakat terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Terciptanya target pemasukan PBB desa
tahun 2016
|
-
Administrasi
dicatat dalam buku leter C
-
Memberikan
pelayanan regristasi perubahan hak atas tanah
-
Melaksanakan
inventarisasi tanah milik pemerintah desa.
-
Memberikan
pelayanan permohonan KTP. KK surat keterangan pindah, surat keterangan
kelahian dan kematian.
-
Memberikan
pelayanan legalisasi surat-surat.
-
Pencatatan
regristrasi kematian dan kelahiran.
-
Membuat
laporan monografi bulanan.
-
Membuat
laporan bulanan dan tri wulanan kependudukan.
Mengikutsertakan tokoh masyarakat dan
aparat desa dalam acara sosialisasi PERDA KAB. PEKALONGAN, dan bersama BPD
membuat peraturan desa tentang APBD
tahunan.
Jumlah baku PBB tahun 2016 Rp. 30.155.794,-
|
……………..
……………..
…………….
|
NO
|
PROGRAM
KERJA
|
SASARAN
|
PELAKSANAAN
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
2
|
URUSAN
PEMBANGUNAN
1.
Pembangunan
fisik prasarana desa)
2.
PENINGKATAN
KWALITAS PEREKONOMIAN DESA
3.
PENYELENGGARAAN
PROGRAM BAKTI GOTONG ROYONG
|
Terciptanya infrasatruktur yang baik di desa.
Tercapaimya peningkatan perekonomia
masyarakat desa.
Terciptanya kerjasama gotong – royong
antar masyarakat desa.
|
1.
Melibatkan
masyarakat desa,BPD, LPMD dengan dana bantuan alokasi dana desa
RP. 260783.00,- dana desa Rp.654.759.000,- bagi dari hasil pajak & retribusi daerah
Kabupaten Rp.14.980.510,-bantuan provinsi Rp. 5.000.000,-pendapatan asli desa
( PAD ) Rp.58.000.000,-bantuan kabupaten Rp.175.000.000,-dana swadaya Rp. 65.500.000,- jumlah total Rp. 1.234.022.510,-
-
Bidang penyelenggaraan pemerintah desaRp. 218.450.310,-
-
Bidang pembangunan Rp. 846.009.000,-
-
Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 68.300.000,-
-
Bidang pemberdayaan kemsyarakatan Rp. 101.263.200,-
1.
Menggerakkan
pelaksanaan panca usaha tani kepada
petani produsen di wilayah desa kwayangan.
2.
Menggerakkan
kerja bakti saluran irigasi.
3.
Pemantauan
secara berkala terhadap kemungkinan terjadinya serangan hama.
4.
Pelaksanaan
program raskin tahun 2015 penyaluran sesuai penerima manfaat
1.
Melaksanakan
keja bakti kebersihan kuburan.
2.
Kerja
bakti membersihkan selokan di
lingkungan desa Kwayangan.
|
…………………..
…………………..
…………………..
|
NO
|
PROGRAM
KERJA
|
SASARAN
|
PELAKSANAAN
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
2
3
|
URUSAN
PEMBANGUNAN
1.
Pemberdayaan
Lembaga- Lembaga Kemasyaakat Desa.
URUSAN
KEMASYARAKATAN
1.
Penyelenggaraan
kehidupan beragam di desa.
2.
Peningkatan
kesehatan masyarakat.
|
Terciptanya pemberdayaan lembaga –
lembaga desa kemasyarakatan.
Terciptanya kwalitas kehidupan di desa
kwayangan.
Terciptanya lingkungan sehat bagi warga
masyarakat.
|
1.
Menyalurkan
dana BP3MD untuk kegiatan TP – PKK, desa kwayangan, karang taruna, RT/RW .
2.
Menyusun
rencana pembangunan dsa.
3.
Melaksanakanpembinaan
kepad pengurus RT/ arw melalui pertemuan rutin.
1.
Menjalin
kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam rangka menciptkan
kehidupan beragama yang baik dan toleransi antar umat beragama
1.
Melaksanakan
kegiatan jumat bersih.
2.
Menyelenggarakan
kegiatan posyandu.
|
………………….
…………………..
…………………..
|
BAB IV
PENUTUP
Demikian Rencana Kerja Pembangunan Desa Kwayangan ini
dibuat untuk dijadikan bahan pelaksanaan kerja dan peningkatan kinerja pemerintah desa selama satu tahun . harapan
kami semoga dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa Kwayangan dan
Warga Masyarakat, pembangunan dan jalannya Pemerintahan di Desa Kwayangan dapat
berjalan dengan baik.
Kwayangan, 08 Januari 2016
KEPALA DESA KWAYANGAN
H. ABDUL BASYAR
LAMPIRAN BIDANG
PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2016
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
VOLUME (M)
|
LOKASI KEGIATAN
|
JUMLAH ANGGARAN(Rp)
|
KET.
|
1
|
Pengaspalan
jalan burda
|
233
|
Pasangan RT 1/1
|
14.495.000
|
DD
|
2
|
Pengaspalan
jalan sensit
|
50 x 3,5
|
Pasangan RT 1/1
|
12.250.000
|
DD
|
3
|
Pembangunan
drainase
|
58x0,3x0,4
|
Dodotan RT 3/1
|
13.050.000
|
DD
|
4
|
Pavingisasi
gang
|
54 x 1
|
Dodotan RT 3/1
|
6.750.000
|
DD
|
5
|
Pembangunan
drainase
|
120x0,3x0,4
|
Kwayangan RT 4/1
|
27.500.000
|
DD
|
6
|
Pembangunan
drainase
|
73x0,3x0,4
|
Kwayangan RT 4/1
|
18.250.000
|
DD
|
7
|
Pembangunan
drainase
|
191,5x0,3x0,4
|
Kwayangan RT 4/1
|
38.300.000
|
DD
|
8
|
Pembangunan
senderan jalan
|
35,5 x 2
|
Kwayangan RT 4/1
|
21.300.000
|
DD
|
9
|
Pembangunan
senderan jalan
|
41 x 2
|
Kwayangan RT 5/1
|
24.600.000
|
DD
|
10
|
Pembangunan
senderan jalan
|
84 x 1
|
Pecentongan RT 1/2
|
25.200.000
|
DD
|
11
|
Pembangunan
gedung posyandu
|
6 x 7
|
Pecentongan RT 1/2
|
73.500.000
|
DD
|
12
|
Pengerasan
jalan (LPA kls A beskost )
|
63 x 2
|
Pecentongan RT 1/2
|
11.340.000
|
DD
|
13
|
Pembangunan
senderan jalan
|
44 x 3
|
Pecentongan RT 2/2
|
39.600.000
|
DD
|
14
|
Pembangunan
drainase
|
115x0,3x0,4
|
Jambewangen RT 4/2
|
25.500.0000
|
DD
|
15
|
Pengaspalan
jalan
|
47 x 2,5
|
Cememplon RT 5/2
|
8.225.000
|
DD
|
16
|
Pavingisasi
gang
|
56 x 2
|
Perumahan RT 1/3
|
13.440.000
|
DD
|
17
|
Pavingisasi
gang
|
28 x 1.5
|
Perumahan RT 1/3
|
5.040.000
|
DD
|
18
|
Perbaikan
drainase
|
41x0,3x0,4
|
Perumahan RT 1/3
|
8.200.000
|
DD
|
19
|
Pengaspalan
jalan burda
|
38 x 2,8
|
Perumahan RT 2/3
|
6.916.000
|
DD
|
20
|
Perbaikan
drainase
|
46x0,3x0,4
|
Perumahan RT 2/3
|
9.200.000
|
DD
|
21
|
Pengecoran
jalan
|
60
|
Perumahan RT 2/3
|
12.000.000
|
DD
|
22
|
Pengaspalan
jalan
|
76 x 3
|
Perumahan RT 3/3
|
15.960.000
|
DD
|
23
|
Perbaikan
drainase
|
180x0,3x0,4
|
Perumahan RT 2/3
|
26.000.000
|
DD
|
24
|
Pengaspalan
jalan burda
|
149 x 3
|
Perumahan RT 4/3
|
29.055.000
|
DD
|
25
|
Pembangunan
gedung PKD
|
7 x 12
|
Balai desa
|
147.963.000
|
DD
|
26
|
Pavingisasi
gang
|
50 x 1
|
Kwayangan RT 4/1
|
6.500.000
|
DD
|
27
|
Pembangunan
drainase
|
65x0,3x0,4
|
Kwayangan RT 4/1
|
14.625.000
|
DD
|
28
|
Pavingisasi
PAUD
|
12 x 3
|
Kwayangan RT 4/1
|
5.250.000
|
ADD
|
29
|
Penataan
jalan lingkungan
|
1 paket
|
11.000.000
|
PAD
|
|
30
|
Pengurugan
lapangan
|
85x56x0,5
|
Kwayangan RT 4/1
|
100.000.000
|
Bankeu Kab.
|
31
|
Pengaspalan
jalan poros desa kwayangan - Tosaran
|
238 x 2
|
Pecentongan RT 2/2
|
33.320.000
|
Bankeu Kab.
|
32
|
Pengaspalan
jalan poros desa kwayangan - pajomblangan
|
198 x 3
|
Kwayangan RT 4/1
|
41.680.000
|
Bankeu Kab.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar